Apakah Orang Asing Bisa Tinggal di Indonesia Saat Corona / COVID-19

Beberapa saat yang lalu ada yang bertanya tentang , apakah orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) bisa masuk dan tinggal di Indonesia saat wabah Corona Covid-19 sedang melanda.

Berikut Penjelasannya

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang,” kata Jhoni Ginting selaku Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Jadi sejak hari Kamis 2 April 2020 pemerintah Indonesia secara resmi membatasi masuk orang asing ke Indonesia. Peraturan tersebut berlaku hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Seperti diketahui bersama pendemi ini sudah menjalar ke sejumlah negara di dunia, mencapai 150 negara.

Pengecualian

Namun, ada pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti

  • orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,
  • orang asing pemegang visa diplomatik
  • orang asing pemegang visa dinas,
  • orang asing pemegang izin tinggal diplomatik
  • orang asing pemegang izin tinggal dinas.
  • tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat,
  • orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Dengan ketentuan mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara asal.

Demikian sedikit penjelasan “Apakah Orang Asing Bisa Tinggal di Indonesia Saat Corona / COVID-19,” semoga bermanfaat.

Orang Asing
Comments (0)
Add Comment