Catatan Kritis dan Rekomendasi Terhadap RUU Cipta Kerja FH UGM

Pada 13 Februari 2020 pemerintah Indonesia mengajukan secara resmi Rancangan UndangUndan (RUU) Cipta Kerja sebagai rancangan
undang-undang inisiatif pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU Cipta Kerja yang dalam teknis penyusunannya
menggunakan model Omnibus Law mencakup sebelas bidang kebijakan berikut:

  1. Penyederhanaan Perizinan
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan
    Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian
  5. Kemudahan Berusaha
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Penerapan Sanksi
  9. Pengadaan Tanah, Alih Fungsi Lahan
    Pertanian, Pertanahan, dan Isu Terkait
    lainnya
  10. Investasi dan Proyek Strategi Nasional
  11. Kawasan Ekonomi

RUU ini secara resmi disahkan oleh DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 dan mendapat berbagai penolakan dari kalanagan masyarakat hingga terjadinya demonstrasi diberbagai tempat di Indonesia.

Kesimpulan Catatatn Kritis

Berdasarkan uraian di atas, Tim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menarik beberapa kesimpulan.

Pertama, RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.

Kedua, tim menyadari bahwa menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan pembangunan memang penting namun seyogyanya upaya ini perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Ketiga, terdapat kontradiksi bahwa di satu sisi RUU ini dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan over-regulated
dan over-lapping pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi, namun di sisi lain, RUU Cipta Kerja mensyaratkan
adanya sekitar 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks.

Terakhir, partisipasi merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang- undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya.

Download Catatan Kritis

Comments (0)
Add Comment