INITU.ID – Perlu diketahui bahwa Indonesia sejak Pemilu pertama tahun 1955 sampai saat ini menganut sistem Pemilu proporsional karena memang keberagaman bangsa Indonesia.
Saat ini sedang marak diperbincangkan sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, sebenarnya apasih perbedaaanyadan kapan diberlakukannya
Sistem proporsional terbuka,
- Pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.
- Berlaku mulai 1997 hingga sekarang
Sistem proporsional tertutup
- Secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja
- Sistem pemilu ini berlaku sejak masa orde baru dari tahun 1971 sampai 1997
Kemudian pertanyaannya adalah kapan diputuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada pemilu 2024 mendatang ?
Jawabannya ada di halaman 2