Tutorial Laporan Pajak Tahunan Perorangan dan Badan Online

INITU.ID – Bagi masyarakat Indonesia yang taat hukum tentu akan wajib untuk melaporkan pajak secara rutin setiap tahun kepada kantor pajak. Dalam hal ini ada beberapa kewajiban baik perorangan maupun badan (bisa CV, PT atau yang lainnya) setiap tahun.

Dimana ada batasan yang harus dilaporkan, dianataranya untuk SPT Tahunan Badan harus lapormaksimal tanggal 30 April dan maksimal tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi

Dari pengalaman penulis saat ini sudah sangat dimudahkan layanan laporan pajak, karena bisa dilakukan secara online melalui website resmi pajak yaitu dihalaman djponline.pajak.go.id

BACA JUGA : Tampilan Baru Museum Sonobudoyo Yogyakarta Menarik Buat Generasi Z

Sebelum pembahasan lebih jauh kami sarankan pembaca bisa membuat akun terlebih dahulu ya , siapkan email kemudian password jangan sampai lupa karena akan terus dipakai, hal ini sama sdenan akun badan juga ya…

Setelah mendapat validasi lewat email, dan akun sudah bisa digunakan, silahkan masuk ke akun DJP

Dalam tulisan ini yang akan kami jadikan contoh adalah laporan yang nilainya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk perorangan dan nihil untuk badan untuk memudahkan

Perlu diketahui pembaca bahwa besar PTKP terbaru masih sama dengan yang tercantum dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP. Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan

Jadi intinya kalau penghasilannya masih dibwah PTKP teman teman tidak kena pajak, seperti kalau badan yang tidak ada transaksi juga lapornya hanya nihil saja

Untuk Perorangan

  • Silahkan diisi pendapatan dibawah PTKP maka otomatis akan diterima sebagai nihil

Untuk Badan

  • Siapkan laporan keuangan Neraca
  • Laporan Laba rugi
  • File disimpan dalam bentuk pdf

Untuk badan bisa download dulu file laporan dalam bentuk pdf di bagian ‘lapor’ kemudian akan dikirimi kode token yang nantinya bisa dibuat syarat untuk kirim file

Yang menarik untuk laporan badan ini kita cukup mengisi di file 1771 yang kita download di acrobat reader yang filenya juga dikasih link di web DJ (bagi yang belum punya)

Secara jelas teman teman bisa buka youtube berikut ya :

Laporan ini sangat penting karena nantinya akan dikenai denda apabila teman teman tidak lapor ya, namun apabila teman teman males laporan bisa sih sebenarnya

Tinggal datang ke kantor pajak terus NPWP kamu minta dinonaktifkan dulu ya, sekian penjelasan dari kami semoga bermanfaat

badanPajak Tahunantutorial
Comments (0)
Add Comment