Aparat gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, balai karantina pertanian dan BKSDA Jatim sukses mencegah penyelundupan salah satu burung langka dan dilindungi. Dalam penangkapan tersebut ditemukan kakaktua jambul kuning dan jambul putih.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi penyelundupan burung kakaktua tersebut dari Sulawesi Selatan menuju Surabaya Jawa Timur. Modusnya burung dimasukan kedalam pipa paralon agar tidak diketahui aparat di KM Dharma Kencana VII.
“Kami juga memeriksa sesuai alamat penerima di Kalimas Baru. Ternyata burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen resmi,” jelas AKBP Ganis Setyaningrum selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Dia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan pada Rabu (7/10) di alamat penerima berinisial TH, pihaknya menemukan beberpa ekor burung yang dilindungi.
Menurut keterangan burung-burung tersebut akan dikirim ke Solo, Tasikmalaya, dan Bandung melalui ekspedisi Kereta Api. Dengan harga kakaktua jambul kuning dengan harga Rp 2 juta dan kakaktua jambul putih dengan harga Rp 1,5 juta.
Seperti diketahui bahwa harga pasaran internasional untuk burung tersebut berkisar Rp 30 juta – Rp 32 juta. Hingga saaat ini masih dikembangkan penyelidikan apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional.