Ibadah sholat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat yang wajib dikerjakan bagi muslim yang sudah baligh dan berakal. Rasulullah dalam sebuah hadist menegaskan bahwa sholat sebagai tiang agama. Sholat juga merupakan amal pertama setelah iman yang dihisab pada hari akhirat nanti.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Setiap muslim diwajibkan sholat lima waktu sehari semalam, yakni dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh. Dari lima sholat yang difardhukan tersebut mempunyai waktu masing-masing.
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: ”Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. (an Nisa’:103)
Waktu Sholat Dzuhur
Waktu sholat dzuhur dimulai saat matahari tergelincir dan berakhir setelah bayangan setiap sesuatu berukuran sama dengan aslinya ditambah bayangan yang muncul saat matahari tergelincir.
Dalam kitab Fiqh As Sunnah dijelaskan bahwa waktu Zuhur adalah sejak zawal asy syams atau saat tergelincir matahari. Dijelaskan dalam kitab Nihayat Az Zain, bahwa waktu zawal asy syams adalah mulai dari condongnya matahari ke arah barat saat waktu tengah hari. Awal waktu Zuhur ini telah disepakati oleh para ulama mazhab menurut Ibn Rusyd dalam kitab Bidayat Al Mujtahid.
Dalil akan kesepakatan ini adalah merujuk pada firman Allah pada QS Al Isra ayat 78.
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (malaikat).
Selain itu, pendapat ini didukung pula oleh beberapa hadits Rasulullah ﷺ yaitu:
Dari Anas bin Malik ia berkata: Jika hari terasa sejuk, Nabi ﷺ menyegerakan pelaksanaan salat, dan bila udara panas beliau mengakhirkan pelaksanaan salat. (HR Bukhari)
Dari Abu Dzar berkata: Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, ketika ada muazin yang hendak mengumandangkan azan Zuhur, Nabi ﷺ bersabda: “Tundalah!” sesaat kemudian muazin itu hendak mengumandangkan azan. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Tundalah hingga kita melihat bayang – bayang bukit.” Kemudian Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api jahanam. Maka apabila udara sangat panas menyengat, tundalah salat hingga panas mereda.” (HR Bukhari)[4]
Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zawal atau tergelincir adalah zawal yang tampak secara zahir, bukan hakikatnya zawal. Hal itu dikarenakan zawal yang hakiki sesungguhnya terjadi sebelum tampak secara zahir.
Adapun mengenai akhir waktu Zuhur, para ulama mazhab berselisih tentang hal ini dengan perincian sebagai berikut:
- Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Abu Tsaur, dan Dawud Az Zahiri mengatakan bahwa akhir waktu Zuhur adalah apabila bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Jika sebuah tongkat panjangnya 30 cm, maka panjang bayangannya adalah 30 cm pula.
- Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa akhir waktu Zuhur adalah apabila bayangan suatu benda panjangnya dua kali lipat dari bendanya. Jika sebuah tongkat panjangnya 30 cm, maka bayangannya adalah 60 cm. Apabila sudah demikian, maka bagi mereka inilah awal waktu Ashar.
Dalam Mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa bila seseorang salat di akhir waktu Zuhur dan ketika di tengah – tengah salat masuk waktu Asar, maka salat Zuhurnya tetap sah. Demikian termaktub dalam kitab Fiqih Empat Mazhab
Waktu Sholat Ashar
Permulaan waktu ashar adalah adanya kelebihan bayangan dari bayangan yang sama dengan bendanya. Akhir waktu ashar secara ikhtiar adalah saat panjang bayang-bayang suatu benda mencapai dua kali lipat dari benda aslinya.
Sedangkan secara jawaz waktu ashar berakhir ketika matahari terbenam. Dalil yang menunjukkan waktu ashar adalah:
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang sempat mengerjakan satu rakaat sholat subuh sebelum matahari terbit, maka ia tetap mendapati Sholat Subuh (di dalam waktunya). Barangsiapa yang sempat mengerjakan satu rakaat Sholat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapati Sholat Ashar (di dalam waktunya).” (HR. Bukhari).
Para ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Dawud Az Zahiri, dan mayoritas fukaha bersepakat bahwa awal waktu Asar adalah ketika akhir waktu Zuhur[7]. Bila digambarkan adalah jika bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut.
Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantani menyebutkan bahwa waktu Asar dimulai tatkala bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut namun dilebihkan sedikit. Bila digambarkan maka jika panjang benda adalah 30 cm, maka panjang bayangan adalah 35 cm atau 40 cm. Demikian tersebut dalam kitab Nihayat Az Zain[8].
Adapun menurut mazhab Hanafi, waktu Asar adalah ketika panjang bayangan suatu benda dua kali lipat dari panjang bendanya. Jika panjang sebuah tongkat adalah 30 cm, maka panjang bayangannya adalah 60 cm[9].
Penyebab perbedaan ini adalah perbedaan pemahaman akan sebuah hadits panjang yang dikenal dengan hadits imamah. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi ﷺ diajak oleh Jibril alaihissalam untuk salat Asar tatkala bayangan benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Di lain waktu, Nabi ﷺ diajak salat Asar oleh Jibril alaihissalam ketika bayangan suatu benda dua kali lebih panjang dari benda tersebut[10].
Dalam menentukan akhir waktu Asar, para ulama mazhab berbeda pendapat dengan perincian sebagai berikut:
- Mazhab Maliki dalam satu riwayat dan Syafi’i menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah ketika panjang bayangan suatu benda dua kali lipat dari benda tersebut.
- Mazhab Maliki dalam riwayat lain dan Hanbali menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah ketika matahari belum mulai menguning atau dalam bahasa lain adalah waktu senja.
- Mazhab Zahiri menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah sebelum masuk waktu Maghrib dengan kisaran panjang durasi satu rakaat
- Mazhab Hanafi menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah ketika matahari tenggelam.
Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan dalam kitab Fiqh As Sunnah bahwa Imam An Nawawi menjelaskan dalam Syarh Sahih Muslim bahwa waktu Asar itu ada lima, yaitu:
- Waktu Fadhilah atau yang utama dalam melaksanakan salat Asar yaitu pada awal waktunya.
- Waktu Ikhtiyar yaitu sampai bayangan suatu benda dua kali lipat lebih panjang dari panjang bendanya.
- Waktu Jawaz bilaa Karahah yaitu saat matahari mulai menguning atau waktu senja.
- Waktu Jawaz ma’a Karahah yaitu mulai dari waktu matahari menguning atau senja sampai terbenamnya matahari.
- Waktu Uzur yaitu ketika seseorang menggabung pelaksanaan salat Zuhur dan Asar karena suatu alasan yang dibenarkan syariat seperti hujan atau dalam perjalanan.
Waktu Sholat Maghrib
Waktu Sholat Maghrib itu hanya satu, yaitu mulai matahari terbenam ditambah beberapa saat untuk mengumandangkan adzan, berwudhu, menutup aurat, sholat maghrib, dan sholat lima rakaat.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dalam qoul Jadidnya. Sedangkan dalam qoul qodimnya ia berpendapat waktu shalat magrib itu memanjang hingga hilangnya awan merah.
Selain itu dijelaskan juga dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
Sesungguhnya Rasulullah Saw, bersabda: Waktu Sholat Maghrib adalah selama awan belum menghilang.” (HR. Muslim).
Baca juga “Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu.”
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat mengenai waktu Maghrib. Menurut pendapat pertama, terdapat dalam qaul qadim, bahwa waktu Maghrib itu sejak terbenam matahari hingga hilang awan merah atau syafaq. Adapun pendapat kedua, terdapat dalam qaul jadid, bahwa waktu Maghrib itu hanya sebentar sejak terbenam matahari[16].
Namun, Imam An Nawawi menyatakan dalam Minhaj At Talibin bahwa qaul qadim atau pendapat pertama dari dua pendapat Syafi’i di atas adalah pendapat yang paling kuat[17]. Demikian pula disebutkan dalam kitab Nihayat Az Zain, kitab fiqh yang bermazhab Syafi’i, bahwa waktu Maghrib adalah mulai dari terbenamnya matahari tepat sampai hilangnya syafaq.
Adapun dalam kitab Al Muqaddimah Al Hadramiyah juga disebutkan bahwa waktu Maghrib adalah dari terbenam matahari sampai hilangnya asy syafaq al ahmar atau awan merah.
Pendapat dalam qaul qadim mazhab Syafi’i tersebut juga disepakati oleh mazhab Abu Hanifah, Ahmad, Abu Tsaur, dan Dawud Az Zahiri[20]. Hal ini juga diamini oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As Sunnah.
Waktu Sholat Isya
Permulaan waktu isya adalah hilangnya awan merah. Akhir waktu ikhtiyar shalat isya adalah sepertiga malam. Sedangkan akhir waktu jawaznya adalah sebelum terbit fajar kedua.
Dalil yang menunjukkan waktu Sholat Isya adalah apa yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan yang lainnya:
Dari Abu Qotadah r.a. sesungguhnya Rasulullah Saw, bersabda: “Ingatlah bahwa sesungguhnya tidak ada kelalaian pada orang yang tidur. Sesungguhnya lalai itu terdapat pada orang yang tidak mengerjakan sholat sampai datang waktu shalat berikutnya.”(HR. Muslim).

Ulama lintas mazhab sepakat bahwa awal waktu Isya adalah tatkala hilangnya asy syafaq atau awan. Namun, ulama berbeda pendapat dengan maksud dari asy syafaq tersebut. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa yang dimaksud dengan asy syafaq di sini adalah asy syafaq al ahmar (awan merah) atau asy syafaq al abyadh (awan putih). Mayoritas ulama menyatakan bahwa maksud asy syafaq adalah asy syafaq al ahmar atau awan merah.
Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantani juga menyatakan demikian bahwa yang dimaksud dengan asy syafaq adalah asy syafaq al ahmar[23]. Pendapat ini juga diamini oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah[24], Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Al Hadhrami dalam Al Muqaddimah Al Hadhramiyah[25], juga dalam kitab Rahimah Al Ummah[26] disebutkan bahwa ulama mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa waktu Isya masuk ketika hilangnya asy syafaq al ahmar atau awan merah tadi.
Adapun mazhab yang menganggap bahwa asy syafaq adalah awan putih adalah mazhab Hanafi dan Hanbali. Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Ad Dimasyqi bahwa kedua mazhab tersebut berpendapat jika waktu Isya adalah tatkala hilangnya cahaya putih sesudah hilangnya mega merah[27].
Dalam menentukan waktu Isya, Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantani membagi menjadi 8 waktu sebagaimana disebutkan dalam kitab Nihayat Az Zain,[28] sementara Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol Al Hadhrami[29] membagi menjadi 3 waktu yaitu:
- Waktu fadhilah yaitu di awal waktu Isya.
- Waktu ikhtiyar yaitu sampai sepertiga malam.
- Waktu jawaz yaitu sampai terbitnya fajar as sadiq.
Mengenai akhir waktu Isya, ulama berbeda pendapat dalam 3 pernyataan, sebagaimana disebutkan Al Qadhi Ibn Rusyd dalam Bidayat Al Mujtahid[30], yaitu:
- Akhir waktu Isya adalah di sepertiga malam. Ini pendapat mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, dan yang masyhur dari mazhab Maliki.
- Akhir waktu Isya adalah di pertengahan malam. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dalam pernyataan yang lain. Pendapat ini juga sepertinya diamini pula oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah[31].
- Akhir waktu Isya adalah saat terbitnya fajar. Pendapat ini yang diambil oleh Dawud Az Zahiri.
Waktu Sholat Subuh
Permulaan waktu Sholat Subuh adalah munculnya fajar kedua. Akhir waktu ikhtiyar Sholat Subuh adalah munculnya suasana remang-remang. Sedangkan akhir waktu jawaznya adalah munculnya matahari.
Dalil yang menjelaskan tentang waktu shalat shubuh adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Musa Al-Asy’ari seperti yang telah kami kemukakan di depan.
Waktu Subuh dimulai ketika terbitnya fajar sadiq sampai terbitnya matahari secara jelas. Ahmad Sarwat menjelaskan dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia[32] bahwa fajar itu ada 2 yaitu:
- Fajar Kadzib
Fajar Kadzib adalah cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah langit pada saat dini hari menjelang pagi. Fajar ini berbentuk cahaya putih dan munculnya tidak merata di ufuk timur, artinya ada sisi ufuk yang tidak terkena cahaya. Setelah munculnya fajar kadzib, langit menjadi gelap kembali.
- Fajar Shadiq
Fajar Shadiq adalah fajar yang berbentuk cahaya putih agak terang dan menyebar di ufuk timur. Munculnya fajar ini beberapa saat sebelum matahari terbit. Inilah yang menjadi awal masuk waktu Subuh.
Terdapat pendapat lain yang dinukil oleh Ibnu Rusyd dari riwayat Ibnu Al Qasim dan beberapa ulama Syafi’iyah bahwa akhir waktu Subuh adalah saat al isfar atau cahaya siang mulai muncul. Artinya waktu langit mulai terang dan jelas[33].
Para fukaha Kufah, Abu Hanifah, pengikut At Tsauri, dan banyak fukaha Irak berpendapat bahwa waktu yang utama dalam menjalankan salat Subuh adalah ketika al isfar. Adapun mazhab Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, dan Dawud Az Zahiri mengambil pendapat waktu yang utama dalam menjalankan salat Subuh adalah di awal waktu, bukan saat al isfar
Sumber : pm.unida.gontor.ac.id