Search
Close this search box.

Cara dan syarat Mendapatkan Domain Desa Untuk Website Official Desa

Contoh Website Desa

INITU.ID – Dalam tulisan ini akan kami jelaskan beberapa cara dan syarat mendapatkan domain desa.id untuk website official desa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) bekerja sama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyediakan domain gratis desa.id.

Domain desa.id bisa didapatkan gratis untuk tahun pertama, selanjutnya bisa diperpanjang dengan biaya yang murah yaiitu Rp50.0000.

BACA JUGA

Dengan menggunakan domain desa.id diharapkan desa bisa lebih terbuka dalam informasi ke publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun pada kenyataannya tidak banyak desa yang menggunakan fasilitas tersebut, karena beberapa alasan antara lain

  1. Tidak tersedianya tenaga khusus yang menangani operasional website desa
  2. Proses pengajuan website desa yang relatif sangat lama
  3. Syarat administrasi yang harus dipenuhi cukup banyak

Agar bisa mendapatkan domain desa ada beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain

  1. Membuat email awalan bisa menggunakan gmail
  2. Daftar melalui layanan.kominfo.id (gunakan daftar menggunakan cara langsung menekan tanda (G+) yang langsung terhubung dengan email google anda seperti langkah pertama.
  3. Daftarkan terlebih dahulu email wajib ke mail.go.id
  4. Setelah mendapatkan email maka anda akan mendapatkan 1 email dan password untuk selanjutnya digunakan proses pendaftaran domain desa.

Agar pendaftaran desa tidak berlangsung lama maka persiapkan persyaratan terlebih dahulu :

Untuk syarat pendaftaran domain .desa.id sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 yang harus diupload adalah :

  1. Melampirkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang ditanda tangani oleh kades
  2. Surat Kuasa dari kades ke perangkat desa yang ditunjuk mengelola domain
  3. SK Pengangkatan perangkat desa.id
  4. Perda (Peraturan Daerah) pembentukan desa (Tidak harus scan semua halaman, cukup dua halaman, yaitu hal cover perda dan halaman yang menunjukkan nama desa dimaksud), atau SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani Bupati/Walikota

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts