Search
Close this search box.

Cara Mengurus Paspor Indonesia Agar Berlaku 10 Tahun

Cara Mengurus Paspor Indonesia Agar Berlaku 10 Tahun

Masyarakat Indonesia yang sering bepergian keluar negeri, kini boleh bernapas lega. Pasalnya aturan penggantian masa berlaku paspor yang awalnya berlaku 5 tahun kini bisa lebih panjang daripada sebelumnya. Sehingga para pelancong, wirausaha, pebisnis maupun pejabat pemerintah saat ini tidak perlu bolak-balik mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.

Aturan baru yang berubah juga tertuang dalam Pasal 53, yang sangat menguntungkan masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri.

“Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi,” demikian bunyi aturan yang sudah berlaku tersebut.

Dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah. Bagi warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini juga beruntung karena tidak lagi dikenakan biaya ganti.

Baca juga “Persyaratan Permohonan Membuat PASPOR Untuk Anak Di Bawah Umur.”

Perlu diketahui juga persyaratan untuk membuat paspor baik bagi orang dewasa ataupun anak kecil sebagai berikut :

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Secara prinsip cara untuk mengurus paspor sama dengan sebelumnya. Otomatis dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 maka paspor akan berlaku 10 tahun. Seperti kita ketahui saat ini masih berlangsung pandemi global sehingga kunjungan ke luar negeri turun drastis.

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts