Pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk mudik mulai 6-17 Mei 2021. Konsekuensinya akan ada penyekatan dan pembatasan mobilitas di jalan raya. Namun ada beberape pengecualian diantaranya adalah :
- Pertama Kendaraan petugas
- Kedua kendaraan pengangkut logistik / bahan pokok / sembako / BBM
- Ketiga kendaraan pengangkut alat kesehatan / obat-obatan dan ekspedisi
- Pemadam kebakaran
- Ambulance atau mobil jenazah.
Selanjutnya apabila pengendara melaksanakan tugas bekerja maka dilampirkan surat tugas dari kantornya. Bagi pelanggar maka akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku tentang karantina nomor 6 tahun 2018.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Demikian sedikit informasi “Daftar Kendaraaan Yang Diperbolehkan Melintas Saat Mudik 2021.” semoga bermanfaat.