INITU.ID – Akhir akhir ini cukup banter pembicaraan penggunaan aplikasi My Pertamina untuk pembelian Bahan bakar minyak (BBM). Hal itu tidak bisa lepas dari salah satu bahan bakar bernama pertalite.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Seperti diketahui pertalita saat ini menjadi BBM bersubsidi yang bisa dikonsumsi kendaraan, sehingga pemerintah berencana akan membatasi konsumsi untuk pertalite untuk mobil dan roda doa mewah.
Pengertian mobil mewah sendiri adalah kendaraan dengan pengenaan tarif PPnBM yang tinggi atau setara dengan diatas 40 persen.
BACA JUGA : Daftar Nama 37 Provinsi Dan Ibu Kota Di Indonesia Mulai Pertama Hingga Paling Muda
Mengaju kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 Tahun 2019. Sebab pengenaan PPnBM 40-70 persen hanya berlaku untuk mobil berkapasitas 3.000 cc sampai 4.000 cc.
Apa saja daftar kendaraan roda dua dan mobil mewah yang dibatasi mengkonsumsi pertalite dikutip dari NgopiBareng berikut daftarnya
Mobil dengan spesifikasi harga diatas Rp 250 juta seperti
- Toyota Fortuner 2.4
- Toyota Inova 2.4
- Mitsubishi Pajero Sport
- Hyundai Palisade
- Honda CR-V
- Berbagai Merk BMW, Lamborghini Ferrari, Mc Laren
- Sport Car
Adapun untuk Sepeda Motor kubikasi 250 cc
- Honda CB650R
- Honda CB500X
- CBR600rr
- CBR1000rr
- X-ADV
- CRF1100L Africa Twin Adventure Sport sampai Gold Wing
- Yamaha skutik bongsot TMax, MT09,MT07
- Kawasaki Ninja ZR10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S
- Produk BMW diatas 250 cc
Demikian info “Daftar Kendaraan Mewah Tidak Boleh Pakai Pertalite Versi Pemerintah,” semoga bermanfaat