Search
Close this search box.

Hukum Vaksin Covid-19 Dilihat dari Persoalan Fikih

Hukum Vaksin Covid19

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per tanggal 16 Januari 2021 saat ini sudah ada 896.642 orang yang terpapar di Indonesia dan ada 25.767 orang yang meninggal dunia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebagai umat Islam tentunya sudah dianjurkan untuk menghindari wabah penyakit tersebut, bahkan ada sebuah hadist yang menjadi pegangan kita semua

“Jika engkau mendengar wabah (at-tha’un) sedang melanda suatu tempat, janganlah memasuki tempat itu.” (Al-Bukhari, 5/5396).

Hukum Vaksin Covid-19

Beberapa persoalan dan pertanyaan muncul seiring dengan masuknya dan dimulainya program vaksin di Indoensia. Berikut beberapa pandangan persoalan fikih tentang vaksinasi Covid-19 :

  1. Pencegahan dengan kaidah al-akhdzu bil-asbab harus dilakukan dengan wasilah yang bisa diukur dan telah terbukti secara ilmiah. Pencegahan dengan cara-cara lain seperti ramuan herbal, ruqyah, dan lain-lain bisa dipergunakan sebagai pelengkap. Secara medis, vaksinasi Covid-19 merupakan wasilah utama.
  2. Vaksin Covid-19 yang digunakan harus sudah melewati uji klinis yang standar berdasarkan penilaian pihak yang memiliki otoritas, yaitu BPOM. Sesuai dengan rilisnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) vaksin sivovac diumumkan memiliki efikasi 65,3 persen terhadap virus corona.
  3. Penggunaan vaksin Covid-19 sah untuk digunakan jika memenuhi lima syarat, yaitu:

Baca juga “Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Status Halal Vaksin Covid-19 Sinovac.

  • a) adanya kesucian dan kehalalan vaksin yang digunakan sesuai dengan
    penilaian MUI,
  • b), adanya ancaman bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak
    dilakukan vaksinasi Covid-19,
  • c) adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat ‘dugaan kuat’ (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut,
  • d) adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya
    yang lebih besar, dan
  • e) tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi
    tersebut.

4. Anjuran penggunaan vaksin ini tidak berlaku jika syarat-syarat di No.3 tidak terpenuhi. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Kemkes (No. 02.02/4/1/2021), ada beberapa kondisi yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yaitu:

Baca juga “Kondisi Kesehatan Manusia Yang Tidak Bisa Diberi Vaksin Covid

Dalam kondisi tertentu, ketiga kondisi terakhir bisa diberi vaksin Covid-19 atau berdasarkan rekomendasi medis.

4. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih produk vaksin yang diyakini kehalalan, keamanan, dan kemanjurannya. Tentu ketika tersedia pilihan, baik yang difasilitasi oleh negara maupun biaya mandiri. Dalam upaya menguatkan ketahanan nasional, kita mendorong agar pemerintah mengembangkan vaksin Merah Putih yang diproduksi oleh tangan-tangan anak bangsa sendiri.

Terakhir, bahwa menyukseskan program untuk menghasilkan imunitas baik personal apalagi kolektif melalui vaksinasi adalah kebaikan (al birru). Oleh karena itu, ia menuntut semua komponen saling bekerja sama untuk menciptakan kebaikan bagi umat, bangsa, dan negara, sesuai dengan firman Allah,

“Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah/5: 2)”

Dikutip sebagian dari Bayan DSP PKS

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts