INITU.ID – Puasa Ramadhan segera tiba, seperti biasanya masyarakat Indonesia selalu menanyakan ‘Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023 ? karena biasanya ada beberapa versi untuk menetapkan awal bulan Hijriyah.
Dalam tulisan ini akan kita bahas ‘Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023, Berikut Jawaban Versi Muhammadiyah dan NU ?
Seperti biasanya Muhammadiyah sudah menetapkan terlebih dahulu karena memang dalam menjawab ‘Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023’ Muhammadiyah menggunakan metode hisab atau tepatnya hisab hakiki wujudul hilal.
BACA JUGA : Kumpulan Kultum Dan Ceramah Ramadhan Singkat 2022 M 1443 H Terbaru
Jadi Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan 2023 ini pada tanggal 23 Maret 2023 sebagai awal puasa, atau tepatnya pada hari Kamis depan.
Sementara seperti biasanya NU akan menunggu sidang Isbat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dengan menunggu laporan dari setiap daerah yang melakukan Ru’yat.
Ru’yah disini maksudnya adalah melihat hilal (bulan tanggal pertama). Artinya penetapan awal bulan didasarkan pada ada atau tidaknya hilal yang bisa dilihat mata (baik langsung maupun dengan alat bantu). Seiring dengan kemajuan teknologi untuk melihat hilal ada alat Theodolith yang biasanya digunakan untuk mengukur tanah.
Setelah menentukan awal bulan biasnaya ada istilah istikmal, dimana yang dimaksudkan adalah mengenapkan jumlah hari suatu bulan sampai tiga puluh hari sebelum memulai bulan baru.
Awal Ramadhan 2023
Tahun ini bulan bulan Ramadhan akan jatuh pada ada di bulan Maret dan April bulan Masehi.
Berdasarkan hasil hisab Muhammdiyah 1 Ramadhan 1444 H yang jatuh pada tanggal 23 Maret 2023, dan Idul Fitri, 1 Syawal 1444 H jatuh pada tanggal 21 April 2023.
Sedangkan Pemerintah baru menetapkan 1 ramadhan 1444 H setelah pemantauan hilal dan Sidang Isbat pada Rabu, 22 Maret 2023 mendatang. Jadi kita tunggu saja hasilnya bagi yang menggunakan metode Ru’yah
Namun pemerintah sudah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sejak 11 Oktober 2022 yang lalu.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.