Search
Close this search box.

Konsultasi Syariah : Ketentuan Fidyah dan Cara Pembayaran Fidyah

Konsultasi Syariah : Ketentuan Fidyah dan Cara Pembayaran Fidyah
Konsultasi Syariah : Ketentuan Fidyah dan Cara Pembayaran Fidyah

Pertanyaan:

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Assalamu alaikum wr wb
Saya seorang ibu menyusui. Sudah tahun kedua sata tidak menjalankan ibadah puasa romadhan. Tahun lalu edang hamil & tahun ini menyusui.

Bagaiman perhitungan pembayaran Fidyah?

Apakah fidyah dilakukan setiap hari atau hanya sekali & itu dilakukan diakhir bulan romadhan/menjelang idul fitri?

Syukron atas penjelasannya
Wassalam

— Hariani Bashar (Makassar)

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam wrwb.

Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui yang karenanya berat untuk berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa, dan menurut Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin umar radhiallu ‘anuma , apabila tidak berpuasa maka cukup baginya untuk membayar fidyah, sesuai dengan firman Allah dalam suroh yang ke-2 (Al baqoroh) ayat ke-184

Dan ketentuan fidyah yang harus dibayarkan adalah ; pada setiap hari tidak berpuasa, maka wajib untuk membayar 1 fidyah. Dan fidyah tersebut bisa dibayarkan setiap hari atau dikumpulkan untuk dibayarkan diakhir romadhan

Demikian, semoga Allah berkenan untk Memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a’lam bishshawaab

Wassalaamu ‘alaikum wrwb.

— Agung Cahyadi, MA

 

Pembayaran Fidyah

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.
Saya ingin menanyakan apakah diperbolehkan membayar fidyah dengan cara memberikan makanan yang tidak dimasak sendiri namun membeli yang sudah siap makan di rumah makan seperti rumah makan padang, dsb.

Jika memang diperbolehkan bagaimanakah perhitungannya?.. apakah 1 bungkus nasi beserta lauk pauknya untuk 1 orang fakir miskin?..Mohon penjelasannya.
Terima kasih banyak

— Anggarani (Jakarta)

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam wrwb.

Fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an suroh Al Baqoroh ayat ke-184 : فدية طعام مسكين ( Fidyah sebagai makanan bagi orang miskin )

Dan fidayah harus dalam bentuk makanan pokok; bisa mentah berupa beras dengan ukuran minimal 7 ons, atau juga boleh dalam bentuk makanan siap saji ( nasi dan lauknya dengan ukuran minimal untuk satu kali makan )

Tetapi apabila fidyah tersebut diwujudkan dalam bentuk makanan siap saji, harus dipastikan yang menerimanya adalah orang miskin yangmemang membutuhkan makan agar tidak mubadzir

Demikian, semoga allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a’lam bishshawaab

Wassalaamu ‘alaikum wrwb.

— Agung Cahyadi, MA

 

Sumber Konsultasisyariah.net

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts