//
Sebagai umat Muslim kita diwajibkan menjalankan ibadah puasa ramadhan seperti yang sudah pernah disampaikan dalam Kultum Ramadhan #4 “Kenapa Kita Puasa..” karena kesempurnaanNya lah kita juga diberikan penjelasan didalam ayat selanjutnya mengenai berbagai hal yang membolehkan orang untuk tidak berpuasa, antara lain
“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat inggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185)
1. ORANG SAKIT
Kelemahan fisik seseorang dikarenakan sakit sehingga tidak mampu untuk menahan makan dan minum memasukan golongan orang yang sakit termasuk yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, secara umum disepakati oleh para Ulama untuk tidak berpuasa dengan catatan mengganti puasa dihari yang lain jika sudah sembuh
//
2. ORANG YANG BEPERGIAN (MUSAFIR)
Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan lain, jika safarnya menempuh lebih dari 89 km dan safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum fajar. Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya dimulai pada siang hari. Alasan dibolehkannya berbuka adalah karena safar mengandung masyaqqah (kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.
3. ORANG YANG LANJUT USIA
Orang yang lanjut usia dan tidak mampu menjalankan puasa tidak dikenai wajib puasa, dan diganti dengan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin selama hari yang ditinggalkannya
4. WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
Sama seperti golongan sebelumnya wanita hamil dan menyusui juga mengganti puasa dihari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit dan dengan orang tua yang uzur.
____________________________________________
Demikian kumpulan kultum singkat sebagai bekal ramadhan kita, tidak lain sebagai pengingat dan jika ada kesalahan atau kata kata yang tidak sesuai bisa disampaikan melalui kontak kami, dengan harapan bisa memperbaiki tulisan diatas