Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala. Uji kir ini sifatnya wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan tersebut diatur tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Kapan Waktu Uji Kir
Berdasarkan Permenhub nomor PM 133 tersebut pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.
Cara Uji Kir
Untuk melakukan uji kir pemilik kendaraan bermotor bisa mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Adapun mekanisme pendaftaran ada yang sudah menerapkan sistem online menggunakan aplikasi, seperti Dishub Surabaya. Ada juga yang masih menggunakan manual datang ke kantor Dishub. Masih belum secepat kalau kita membayar pajak mobil.
Jenis Pengujuan Kendaraan
- Tint tester ; pemeriksaan tingkat kegelapan kaca film.
- Sound level ; pemeriksaan klakson atau tingkat kebisingan suara.
- Brake tester ; pemeriksaan rem kendaraan .
- Axle load tester; pmeriksaan berat kendaraan.
- Emisi ; pemeriksaan gas buang kendaraan.
- Sideslip tester ; pemeriksaan kincup roda depan.
- Speedometer tester ; pemeriksaan akurasi alat penunjuk kecepatan
- Headlight tester ; pemeriksaan lampu kendaraan atau kemampuan pancar lampu utama.
- Play detector; pemeriksaan bagian bawah kendaraan. Di antaranya, sistem kemudi kendaraan, saluran rem dan sasis.
Sangsi Tidak Uji Kir
Meninggalkan kewajiban uji kir dapat dikenakan sanksi. Sesuai dengan UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis.
- Pembayaran denda.
- Pembekuan izin.
- Pencabutan izin.
Baca juga “Wiring Harness Proses Pembuatan Kabel Bodi Mobil.”
Tak terkecuali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.