Search
Close this search box.

Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Calon Petugas Haji 2025 di Kemenag

Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Calon Petugas Haji 2025 di Kemenag

INITU.ID – Berikut kami jabarkan beberapa informasi panduan lengkap bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon petugas haji 1446H/2025M telah resmi dibuka oleh Kemenag.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

seperti diketahui tahun ini adalah Haji terakhir yang diurusi oelh kemenag seblem nantinya akan diambil alih oleh Badan Khusus Haji mulai tahun depan

Calon petugas haji saat ini sudah bisa melakukan pendaftaran secara online di masing masing kabupaten atau Kota atau bisa mengakses halaman website resmi di https://haji.kemenag.go.id/petugas.

Baca Juga: Tuntunan dan Tata Cara Manasik Haji dan Umroh Lengkap

Masa pendaftaran ini dibuka mulai 7 sampai 15 November 2024 pukul 23.59 WIB secara online.

Pendaftar calon petugas haji tidak perlu mengirim berkas secara fisik karena semua dokumen cukup diunggah melalui halaman yang disediakan.

Alur Pendaftaran Calon Petugas Haji 2025

  1. Buka halaman website pendaftaran melalui laman haji.kemenag.go.id/petugas pada menu “Pendaftaran.”
  2. Setelah menerima notifikasi melalui nomor WhatsApp, melakukan Pembuatan Akun melalui : haji.kemenag.go.id/petugas pada menu “Buat Akun”.
  3. Melakukan login pada aplikasi www.haji.kemenag.go.id/petugas menggunakan user dan password yang telah didaftarkan pada menu “Masuk”.
  4. Lengkapilah semua isian antara lain biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan, dan jika semua dokumen sudah lengkap silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
  5. Setelah itu tunggu proses verifikasi, jika status sudah TERVERIFIKASI, silahkan cetak kartu peserta CAT Menunggu ujian CAT.

Baca Juga: Tiga Jenis Haji Berdasarkan Pelaksanaan dan Pemberangkatan

Agar lebih mudah memahami cara pendaftaran calon petugas haji, bisa langsung saja mengunjungi website official di https://haji.kemenag.go.id/petugas/ semoga bermanfaat bagi masayarakat yang akan mendaftar***

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts