Saat ini ramai diperbindangkan Isu Pam Swakarsa akan diterapkan lagi di Indonesia, seiring dengan pengangkatan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas. Jadi, kami hidupkan kembali,” kata Sigit saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (20/1/2021).
Pengertian Pam Swakarsa
Pam Swakarsa adalah
“[Isu] itu ditarik ke politik. Pada intinya ini mengukuhkan yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru ke cokelat. [Seragam] yang biru dipakai satuan keamanan lingkungan, tidak ada kami tarik lagi ke 1998 (Orde Baru). Tidak ada,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).
Awi mengatakan, satpam, satkamling dan pecalang telah lama ada. Maka Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa untuk menekankan perubahan seragam satpam. Sementara, kehadiran Pam Swakarsa diharapkan menambah gelaran fungsi kepolisian di lapangan.
Sejarah Pam Swakarsa
Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi. (wikipedia)
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI. Juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.
Proses rekrutmen anggota Pam Swakarsa saat itu pun tidak dilakukan secara formal, bahkan cenderung “sembarangan”. Pada masa itu, seorang penjual minuman di lingkungan Masjid Istiqlal pernah mengaku diminta mencari calon anggota Pam Swakarsa dan ia mendapat seratus orang. (Tirto)
Pam Swakarsa Model Baru
Ide dihidupkan kembali Pam Swakarsa sebenarnya sudah dicetuskan Kapolri Jenderal Idham Azis. Ide itu dimunculkan Idham saat menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
Salah satu unit yang diatur di dalamnya adalah satuan pengamanan (satpam). PAM Swakarsa sebetulnya sudah ada di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional. Sementara mengenai satpam, ada Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan.
Diberitakan pada Kamis, 21 Januari 2021 kemarin, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta masyarakat agar tidak mengaitkan Pam Swakarsa yang digagas kepolisian baru-baru ini dengan Pam Swakarsa pada masa orde baru. Menurut KSP, Pam Swakarsa diatur dalam Undang-Undang 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Respon Masyarakat Terhadap Pam Swakarsa
Rencana diberlakkan kembali Pam Swakarsa memang beragam, ada yang setuju dan ada yang menentang. Berikut beberapa diantaranya.
“Terlebih lagi apabila yang direkrut adalah ormas-ormas, preman pasar atau organ-organ lain di luar kepolisian yang dapat melegitimasi kekerasan mereka, yang akan membentuk vigilante group dan akhirnya berpotensi menimbulkan konflik horisontal,” tutur Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS.
“Enggak perlu lah. Saya pikir cukup keamanan polisi. Dan masyarakat dikasih tanggung jawab untuk jaga keamanan bersama. Enggak perlu ada PAM Swakarsa menurut hemat kami,” kata Cholil dari Majelis Ulama Indonesi.
“Saya lihat kan juga membantu untuk ronda, untuk keamanan kampung, kalau di Bali itu kan ada seperti keamanan adat (pecalang), ada di sana. Nah, Pam Swakarsa ini bagus, kan dididik, kalau polisi punya kemauan begitu bagus itu,” ucap Dimyati.
“Menjadi pembelajaran bagi kita bahwa di masa lalu Pam Swakarsa pernah dibentuk dan pernah terjadi bentrok dengan pendemo di tahun 2018 sehingga wajar kalau masyarakat menjadi trauma dan khawatir jangan sampai timbul lagi kejadian seperti dahulu,” kata Pangeran.
Demikian uraian “Pengertian dan Sejarah Pam Swakarsa Serta Respon Saat Diterapkan,” semoga berhasil.