INITU.ID – Berikut kami jelaskan terkait pengertian, jenis, dan contoh pelaku ekonomi di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sepintas kita sering mendengar istilah pelaku ekonomi dalam pergaulan kita. Baik melalui sekolah atau media TV dan online.
Pengertian pelaku ekonomi adalah semua pihak baik individu atau lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi. Baik berupa produksi, distribusi maupun konsumsi.
Baca juga: Memahami Pengertian KRIYA Sebagai Salah Satu Sektor Ekonomi Kreatif
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia, terdapat empat pelaku kegiatan ekonomi yaitu :
- Rumah tangga keluarga (konsumen)
- Perusahaan
- Pemerintah dan
- Luar Negeri
Mari kita jelaskan satu-persatu empat pelaku ekonomi diatas,
- Rumah tangga keluarga : Rumah tangga keluarga atau konsumen (RTK) adalah kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. RTK memiliki pendapatan yang terdiri dari: Sewa (rent) Upah (wage) Bunga (interest) Laba atau keuntungan (profit).
Contohnya : Mendapatkan penghasilan, Membelanjakan uang gaji pendapatan di pasar, menabung sebagian dari pendapatan di lembaga keuangan negara.
Baca juga: Pengertian Dan Jenis Pasar Dalam Perekonomian Masyarakat
2. Perusahaan: Perusahaan disebut sebagai produsen. Produsen adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa bagi konsumen.
Rumah tangga perusahaan atau produsen di Indonesia dikelompokkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Dalam perkembangannya konsep perusahaan in idi dupliasi di tingkat desa berupa BUMDes dan di tingkat Kabupaten ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Dalam bidang ekonomi, perusahaan memiliki peran sebagai produsen sekaligus pengguna dari faktor produksi.
Contoh : Memproduksi barang yang dibutuhkan masyarakat seperti minyak, gas, dan sebagainya