3. Pemerintah: Pemerintah juga terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, melalui BUMN atau BUMD.
Fungsi pemerintah sebagai pelaku ekonomi sesuai dengan UUD 1945, yaitu:
- Pasal 33 ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Pasal 33 ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh : Pemerintah mengelola kekayaan yang dimiliki seperti BUMN, BUMD dan sejenisnya.
4. Luar Negeri : Sebagian dari pengeluaran yang dilakukan rumah tangga, perusahan, dan pemerintah tidak hanya ke dalam pasar domestik, melainkan juga pasar luar negeri.
Contoh : proses import dan ekspor