Pengertian, Jenis, dan Contoh Pelaku ekonomi di Indonesia

Pengertian, Jenis, Dan Contoh Pelaku Ekonomi Di Indonesia
Pengertian, Jenis, Dan Contoh Pelaku Ekonomi Di Indonesia

3. Pemerintah: Pemerintah juga terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, melalui BUMN atau BUMD.

Fungsi pemerintah sebagai pelaku ekonomi sesuai dengan UUD 1945, yaitu:

  • Pasal 33 ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Pasal 33 ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh : Pemerintah mengelola kekayaan yang dimiliki seperti BUMN, BUMD dan sejenisnya.

4. Luar Negeri : Sebagian dari pengeluaran yang dilakukan rumah tangga, perusahan, dan pemerintah tidak hanya ke dalam pasar domestik, melainkan juga pasar luar negeri.

Contoh : proses import dan ekspor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses