Pernahkah kita berurusan dengan surat kuasa ? tentu sebagian besar bahkan hampir semua orang pernah bersinggunggan dengan surat kuasa, mulai dari mengurus barang hilang, mengambil uang dan sebagainya,
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah salah satu jenis surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang secara resmi dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.
Jenis dan Surat Kuasa
- Surat Kuasa Perorangan adalah jenis surat kuasa yang diserahkan kepada seorang yang bisa diakui untuk melakukan suatu hal untuk kebutuhan pribadi orang yang berikan kuasa, Dikarenakan pihak pembari kuasa berhalangan atau tidak berkenan untuk hadir dalam melakukan suatu hal tersebut.
- Surat Kuasa Istimewa, adalah surat kuasa yang diberikan kepada pihak lain tetapi sifatnya untuk suatu hal yang khusus dan istimewa, sebagai contoh kasus adalah memberi kuasa hukum pada seseorang pengacara untuk menuntaskan sebuah perkara atas diri pemberi kuasa.
- Surat Kuasa Kedinasan adalah jenis surat kuasa yang di keluarkan oleh pimpinan sebuah lembaga/instansi/perusahan kepada bawahannya untuk menyelesaikan suatu hal yang terkait dengan lembaga/instansi/perusahan itu.
- Surat Kuasa Penuh (bahasa Inggris: Full Powers) adalah istilah dalam hukum internasional yang mengacu kepada orang yang berwenang untuk menandatangani suatu perjanjian internasional atas perantara suatu negara. Orang yang bukan kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri harus memiliki Surat Kuasa Penuh agar dapat menandatangani perjanjian yang mengikat pemerintahan mereka. (Wikipedia)
Fungsi Surat Kuasa
Sesuai dengan pengertian tentang surat kuasa yang sudah dijabarkan diatas, surat kuasa memiliki beberapa fungsi antara lain
- sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.
- pihak penerima kuasa merupakan wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan hal-hal yang dijelaskan dalam surat kuasa tersebut.
- agar hal-hal yang sudah disepakati tidak tertundan dan bisa tetap berjalan sesuai rencana
- bisa dijadikan dsar hukum apabila ada sengketa atau gugatan dikemudian hari.
Contoh Surat Kuasa
- Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
- Surat kuasa pengambilan penetapan ahli waris
- Surat kuasa mencairkan uang
- Surat kuasa mengurus surat kehilangan
- Surat kuasa membeli domain negaraatalu lembaga
- Surat kuasa penjualan
- Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
- Surat kuasa pengambilan keputusan politik
- Surat kuasa pengambilan uang di bank
Beberapa instansi memang mengharuskan menggunakan surat kuasa bila tidak dilakukan sendiri oleh pihak terkait, sehingga mau tidak mau harus melakukan prosedur seperti ini. Kecuali memang sudah ada fasilitas layanan 24 jam via online bisa alternatif menggunakan ini, seperti beberapa bak untuk mengurus atm hilang.
Demikian sedikit ulasan “Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Surat Kuasa Yang Biasa Digunakan,” semoga bermanfat.