Search
Close this search box.

Pengertian Repatriasi Barang-Barang Bersejarah Indonesia

Pengertian Repatriasi Barang-Barang Bersejarah Indonesia

Akhir-akhir ini kita mengenal istilah repatriasi tentang pemberitaan barang-barang bersejarah milik Indonesia yang jumlahnya mencapai ribuan saat ini berada di luar negeri terutama di Belanda.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengertian Repatriasi

Repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya.

Secara bahasa kata ini berasal gabungan dari awalan re- (“kembali”) dan patria (“tanah asal”).

Repatriasi Barang-Barang Bersejarah

Merujuk arti repatriasi maka arti repatriasi barang-barang bersejarah memiliki makna sebagai suatu upaya untuk mengembalikan barang-barang bersejarah yang berada di negara lain untuk dikembalikan ke pangkuan Indonesia.

Repatriasi barang-barang bersejarah sudah dilakukan sejah tahun 1970-an. Hinggi kini bila ditotal sudah ada 1500 koleksi bersejarah yang kembali ke tanah air.

Benda bersejarah tersebut juga diatur dalam undang-undang antara lain UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Beberapa pertimbangan untuk melakukan repatriasi antara lain sejarah etnis tertentu, agama, tokoh, perjuangan hingga kerajaan.

Keris Nogo Siluman

Salah satu yang berhasil kembali ke negara Indonesia baru-baru ini adalah keris nogo siluman.

Sebelumnya keris nogo siluman berada di Museum Volkenkunde di Leiden, Belanda. Selanjutnya keris ini disimpan di Museum Nasional Indonesia.

Berdasarkan sejarah, keris tersebut didapatkan pemerintah Belanda setelah menangkap Pangeran Diponegoro seusai Perang Jawa pada 1825-1830. Kolonel Jan-Baptist Cleerens kemudian memberikan keris itu untuk hadiah Raja Willem I pada tahun 1831.

Dan akhirnya setelah dua abad keris tersebut kembali ke Indonesia, tepatnya pada tanggal 10 Maret 2020

Share the Post:

Related Posts