Search
Close this search box.

Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja Cuti

Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja Cuti

Sejak disahkan secara diam-diam oleh DPR Senin (5/10/2020), RUU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mendapat kecaman oleh masyarakat diseluruh Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebelumnya kita mengenal UU Ketenagakerjaan, apa sebenarnya perbedaanya berikut penjelasan terkait bab waktu istirahat dan cuti :

Waktu Istirahat dan Cuti

Istirahat Panjang

Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003
(UUK) menyebutkan: Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; (UU Ketenagakerjaan)

Draft RUU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu
dihapus. Sehingga berbunyi: Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Istirahat Mingguan

Pasal 79 Ayat 2.d UUK menyatakan: Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Draft RUU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan.RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau
perjanjian kerja sama yang disepakati

Cuti Haid

Pasal 81 UUK mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid

Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan. RUU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua
masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan

Cuti Hamil Melahirkan

Pasal 82 UUK mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Didalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran.

Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut

Hak Untuk Menyusui

Pasal 83 UUK mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja

Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut

Cuti Menjalankan Ibadah Keagamaan

Pasal 80 UUK menyatakan: Pengusaha wajib memberikan kesempatan
yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts