Melihat berbagai fenomena di dunia dan Indonesia pada khususnya, kita turut prihatin dan berduka dengan angka yang disajikan terus naik terkait dengan pandemi global.
Setidaknya saat ini Indonesia sudah melewati 7 bulan melewati pandemi ini. Indonesia sendiri masih terus naik datanya dan mencapai angka 248 ribu kasus positif dengan angka kematian hampir mendekati angka 10 ribu.
Kita sama sama memahami roda perekonomian sangat penting bahkan banyak korban PHK dan tidak bisa menjalankan roda bisnisna secara normal saat ini.
Upaya pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai masih belum merubah angka pertumbuhan ekonomi secara umum. Masih banyak masyarakat ang mengeluh dengan kondisi saat ini. Karena memang saat ini ada beberapa krisis yang sedang dihadapi
- Krisis Kesehatan pandemi
- Krisis Ekonomi
- Krisis Kepemimpinan
Akhir tahun ini Indonesia akan menghelat Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Tahapan pendaftaran sudah dilewati dan evaluasinya cukup memprihatinkan.
Apakah Pilkada akan terus dilaksanakan ?
Beberapa statement resmi negara sudah disampaikan, yaitu akan terus dilaksanakan. Namun beberapa ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta berbagai elemen masyarakat sudah menyampaikan terkait usulan agar ditunda pilkada tahun ini.
Bisa Diundur Menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan Pilkada 2020 pada Desember dapat dijadwalkan kembali jika pandemi belum berakhir.
Pada awal Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke bulan Desember 2020. Catatannya, jika bencana non-alam virus Corona (COVID-19) belum berakhir di bulan itu, Pilkada dapat diundur kembali.
Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Selasa (14/7) lalu.
Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.
Pasal 201A Ayat (3)
Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Penjelasan dari Pasal 201A Ayat (3) yakni:
Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.
Adapun mekanisme dalam Pasal 122A yakni:
1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l20 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Tentunya masyarakat saat ini bisa melihat bagaimana seharusnya keputusan yang paling tepat saat ini. Silahkan dituliskan di kolom komentar