Berita yang ditunggu-tunggu calon jamaah Haji Indonesia akhirnya bisa segera diketahui. Hal ini seperti Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 Hijriah/2020 sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. Setelah keputusan ini calon jamaah haji (CHJ) bisa melakukan pelunasan.
“Insya Allah jamaah haji berhak lunas diumumkan Senin tsnggsl 16 Maret melalui website kemenag.go.id,” ujar Mukhammad Khanif selaku Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Jahi Reguler Kemenag.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;
- Embarkasi Medan Rp 32.172.602;
- Embarkasi Batam Rp 33.083.602;
- Embarkasi Padang Rp 33.172.602;
- Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;
- Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;
- Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;
- Embarkasi Solo Rp 35.972.602;
- Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;
- Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602;
- Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602;
- Embarkasi Lombok Rp 37.332.602; dan
- Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.
Syarat Pelunasan Haji 2020
Pelunasan dibuka setiap hari sesuai jam kerja di seluruh Indonesia. Untuk Indonesia Bagian Barat jadwalnya adalah pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah di pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT. Kemenag sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441 H/2020 M.
KMA mengatur jumlah total kuota haji Indonesia adalah 221.000 jiwa. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler dibagi menjadi 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Kuota haji khusus sebanyak 17.680 kursi juga dibagi menjadi tiga. Yaitu sebanyak 15.951 kuota untuk jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota untuk petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.
Maman mengingatkan, jamaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan. Keterangan istitha’ah secara kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan. Jamaah juga disarankan melakukan pelunasan non teller sehingga tak perlu datang langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS).
Demikian sedikit informasi “Rincian Biaya Pelunasan Haji Tahun 2020 Berdasarkan Keppres BPIH,” semoga bermanfaat bagi yang akan melunasi haji tahun ini. Semoga menjadi haji yang mabrur.