Perlu diketahui masyarakat Indonesia bahwa Indonesia sebagai tempat Muslim terbesar di dunia dengan 80% mayoritas penduduk muslim. Indonesia juga memiliki banyak sekali potensi yang dimiliki seperti wakaf, zakat dan berbagai potensi lainnya.
Kali ini kita akan mencoba mengulik beberapa potensi zakat di Indonesia yang sangat tinggi. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia.
Menurut Outlook Zakat yang dikeluarkan oleh PUZKAS BAZNAS menyebutkan dari potensi zakat Rp230 triliun baru Rp8 triliun (3,5 persen) yang terkumpul.
Lembaga Zakat
Perlu disyukuri bahwa setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55 persen. Pada 2016, zakat yang berhasil dihimpun organisasi pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ adalah sebesar Rp 5.017,29 miliar, dan meningkat menjadi Rp 6.224,37 miliar pada 2017 dan Rp 8.100 miliar pada 2018.
Selain Baznas, Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mengesahkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional. Diantaranya adalah
LAZ Dompet Dhuafa.
Pada 10 Oktober 2001, Dompet Dhuafa Republika dikukuhkan untuk pertama kalinya oleh pemerintah sebagai Lembaga Zakat Nasional (Lembaga Amil Zakat) oleh Departemen Agama RI. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
Yayasan Rumah Zakat Indonesia.
Tumbuhnya Rumah Zakat sebagai LAZNAS terpercaya tidak terlepas dari sejarah panjangnya yang berawal kelompok pengajian Majlis Taklim Ummul Quro sepakat membentuk lembaga sosial yang concern pada bantuan kemanusiaan. 2 Juli 1998 terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ).
Baca juga “Jenis-Jenis Zakat Dan Bagaimana Cara Menghitung Zakat.”
Tahun 2020, Rumah Zakat genap berusia 22 tahun. Selama itu pula, kami sudah memberikan kebahagiaan kepada 35.5 juta penerima manfaat. Selain itu, saat ini Rumah Zakat sudah memiliki 1.684 desa berdaya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Yayasan Baitul Maal Muamalat.
Berdiri dan diresmikan langsung oleh Wakil Presiden RI, DR. Hamzah Haz dan Menteri Agama, Muhammad Tolchah Hasan 16 Juni 2000. Dikukuhkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) oleh Menteru Agama R! tahun 2000
Yayasan Dana Sosial Al Fatah.
Didirikan 1 Maret 1987, Yayasan Dana Sosial al Falah (YDSF) telah dirasakan manfaatnya di lebih dari 25 propinsi di Indonesia. YDSF yang dikukuhkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional oleh Menteri Agama Republik Indonesia dengan SK No. 532 tanggal 10 Desember 2001 .
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.
HLAZNAS Dewan Dakwah lahir didasarkan pada SK Menteri Agama RI Nomor 407/ tanggal 17 September 2002.
Perkumpulan Persatuan Indonesia.
Didirikan berdasarkan SK Menteri Agama RI no.552 Tahun 2001, serta didukung oleh tenaga amil zakat profesional, Pusat Zakat Umat mencanangkan visi sebagai Lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, shadaqah secara amanah, profesional, dan transparan untuk disalurkan bagi kesejahteraan umat di seluruh Indonesia.
Baitul Maal Hidayatullah.
Desember 2015, BMH resmi dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS oleh Kementrian Agama RI dengan SK No. 425 Tahun 2015 dan sesuai ketentuan UU Zakat No. 23/2011.
Inisitif Zakat Indonesia.
Yayasan Inisiatif Zakat Indonesia – IZI – dilahirkan oleh sebuah lembaga sosial yang sebelumnya telah dikenal cukup luas dan memiliki reputasi yang baik selama lebih dari 16 tahun dalam memelopori era baru gerakan filantropi Islam modern di Indonesia yaitu Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU). Dengan berbagai konsideran dan kajian mendalam, IZI dipisahkan (spin-off) dari organisasi induknya yang semula hanya berbentuk unit pengelola zakat setingkat departemen menjadi sebuah entitas baru yang mandiri berbentuk yayasan tepat pada Hari Pahlawan, 10 November 2014.
Nurul Hayat
Lembaga Nurul Hayat awalnya masih berupa panti asuhan. Tahun 2001. Panti Asuhan Nurul Hayat disahkan oleh SK. Menteri Kehakiman RI tanggal 21 September 1999 No C-1805. HT.03.02 – Th. 1999. Kemudian berkembang tidak hanya sebatas panti asuhan saja, agar bisa bermanfaat lebih luas akhirnya dibentuklah sebuah Yayasan Nurul Hayat sesuai SK. Menteri Hukum & HAM RI Nomor C-3242. HT.01.02 – Th. 2007. Karena lembaga ini terus berkembang atas izin Allah, mulai membuka banyak cabang untuk menebar kemanfaatan, akhirnya tahun 2015 mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK. Menteri Agama Nomor 244 tahun 2015.
Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah.
Laznas LMI (Lembaga Manajemen Infaq) berdiri pada 1995 dan berkantor pusat di Surabaya. Pada 1996 LMI langsung terlibat dalam penghimpunan dan penyaluran kepada masyarakat.Pada 2005, LMI disahkan sebagai LAZ Provinsi, berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 451/1705/032/2005. Berselang satu dekade yaitu 2016, LMI dikukuhkan sebagai LAZNAS, yakni Lembaga amil zakat nasional. Pengukuhan sesuai dengan SK MENAG RI no. 184 tahun 2016.
Pesantren Islam AL Azhar.
Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar didirikan pada tanggal 7 April 1952 oleh 14 orang tokoh Islam dan pemuka masyarakat di Jakarta, dengan nama Yayasan Pesantren Islam. Salah seorang pencetus gagasan pendirian yayasan ini adalah dr. Syamsuddin, Menteri Sosial RI ketika itu, yang didukung oleh Sjamsuridjal, yang pada waktu itu adalah Walikota Jakarta Raya.
Yayasan Global Zakat
Global Zakat merupakan sebuah lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berfokus pada pengelolaan zakat dari masyarakat dengan menjalankannya secara profesional, amanah, berjangkauan luas demi membangun kesejahteraan masyarakat yang berhak menerimanya melalui program-program sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Disahkan kemenkumham pada 16 Mei 2014.
Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid
Didirikan oleh KH. Abdullah Gymnastiar pada tanggal 16 Juni 1999 sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhiid dan bertekad untuk menjadi model Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang amanah, profesional, akuntabel dan terkemuka dengan daerah operasi yang merata.
Kiprah Daarut Tauhiid Peduli ini mendapat perhatian pemerintah, kemudian ditetapkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) sesuai dengan SK Menteri Agama no 257 tahun 2016 pada tanggal 11 Juni 2016.
Yayasan Yatim Mandiri Surabaya.
Pada tanggal 22 Juli 2008 Yatim Mandiri terdaftar di Depkumham dengan nomor: AHU-2413.AH.01.02.2008. Dengan nama baru Yatim Mandiri diharapkan akan menjadi lembaga pemberdaya anak yatim yang kuat di negeri ini. Yatim Mandiri juga telah resmi terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional berdasarkan SK. Kemenag RI no 185 tahun 2016.Sampai saat ini Yatim Mandiri sudah memiliki 46 kantor layanan di 14 Propinsi di Indonesia. Dengan berbagai program kemandirian yang ada, harapannya Yatim Mandiri semakin berkembang lebih baik dan mampu menebar manfaat lebih luas.