Search
Close this search box.

Syarat Terbaru Cara Jemaah Indonesia Pergi Umroh ke Tanah Suci

Syarat Terbaru Cara Jemaah Indonesia Pergi Umroh ke Tanah Suci

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru pada kategori usia bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI). Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan :

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.”

“Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun,” ujar Zaky seperti dikutip dari Kompas Online, Jumat (22/1/2021).

Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun. Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia. Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun. “Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak,” katanya lagi.

Baca juga “Tuntunan Dan Tata Cara Manasik Haji Dan Umroh Lengkap.”

Update kegiatan umrah dari Amphuri Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya. Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).

Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.

Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional

Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).

Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji, menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.

Baca juga “Tata Cara Dan Peraturan Khusus Umrah Saat Pandemi.”

Dimungkinkan, jemaah tersebut tidak dikarantina bagi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Setelah itu, pada 18 dan 19 Januari 2021, sebanyak 2 grup umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari.

Grup pertama yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya, dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.

Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri, tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan, info harganya termurah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta. Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah. Bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag.

Keesokan harinya, 19 Januari 2021, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan, kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.

Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts