Kalau kita melewati jalan tol yang panjang tentu sangat dibutuhkan untuk beristirahat sejenak. Ternyata dalam hal istirahat sudah diatur dalam Undang-Undang. Berapa lama sebenarnya waktu idealnya ?. Waktu lama mengemudi yang benar itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Sehingga keberadaan rest area menjadi sangat vital untuk keamanan dan kenyamanan pengemudi baik supir pribadi atau supir kendaraan angkutan umum.
Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau umum disebut dengan rest area adalah salah satu fasilitas yang wajib ada dalam sebuah jalan tol. Sesuai namanya, rest area difungsikan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan tol. Tidak hanya untuk istirahat manusia saja, fasilitas ini juga menjadi lahan untuk mengistirahatkan kendaraan.
Sebab, kendaraan yang baru menempuh perjalanan jauh lintas daerah perlu diistirahatkan agar tidak mudah mengalami kerusakan. Apabila diperhatikan lebih seksama, tiap rest area yang dibangun oleh pengelola jalan tol memiliki luas lahan yang tidak sama. Fasilitasnya pun bisa berbeda-beda antar rest area.
Baca “Harga Tarif Tol Krian Legundi Bunder Manyar KLBM Gresik.”
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Bahkan di beberapa rest area ditemukan tempat rekreasi layaknya sebuah atraksi wisata yang bisa digunakan pengguna jalan tol. Dapat dikatakan, ada beberapa jenis rest area yang dibedakan berdasarkan tingkat kelengkapan sarana prasarana yang ada di dalamnya. Lebih detail, pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol disebutkan mengenai pengelompokan tipe rest area tersebut.
Rest area dalam tol dikelompokkan ke dalam 3 tipe, yakni
- Rest area tipe A,
- Rest area tipe B, dan
- tipe C.
Untuk tipe A, fasilitas umum yang wajib ada meliputi Pusat ATM dengan fasilitas isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir. menyiapkan 13 fasilitas rest area TIP di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas Terbanggi BEsar-Kayu Agung, serta 7 tempat istirahat sementara di ruas Palembang-Indralaya dan Medan-Binjai untuk mudik Natal (2019) dan Tahun Baru (2020).
Baca “Tarif Tol trans Jawa.”
Lantas pada rest area tipe B, fasilitas yang wajib ada lebih sedikit dari rest area tipe A. Fasilitas tersebut yakni ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, serta lahan parkir.
Yang terakhir adalah rest area tipe C. Fasilitas yang disediakan jadi yang paling sedikit dibanding rest area tipe lainnya, yaitu toilet, warung atau kios, mushola, dan lahan parkir yang sifatnya sementara. Selain itu, perlu jadi catatan bahwa rest area tipe C tidak setiap hari dioperasikan. Rest area ini hanya bisa digunakan pada masa libur panjang, libur Hari Raya Lebaran, Hari Raya Natal, dan libur tahun baru.
Demikian sedikit ulasan “Tipe Rest Area di Jalan Tol, Kamu Seringanya Mampir Dimana.” semoga barmanfaat.