Pengertian Jenis, Hukum, dan Rukun Wakaf (disertai Manfaat Wakaf)

Pengertian Jenis, Hukum, dan Rukun Wakaf (disertai Manfaat Wakaf)

Wakaf merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dilakukan pengembangan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan mafaat dari hari ke hari. Ditinjau dari segi  syari’ah wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Wakaf merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf akan mengalirkan pahala terus-menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan ummat dan penanggulangan kemiskinan di suatu negara apabila terkelola dengan baik.

Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu merupakan anjuran agama, sebab wakaf merupakan salah satu bentuk kebajikan. Jadi, salah satu bentuk kebajikan melalui harta ialah dengan berwakaf. Terlebih, dengan ber-wakaf kebaikan akan terus mengalir bagi pemberi wakaf serta bagi penerima manfaat wakaf.

Pada dasarnya wakaf dibagi menjadi dua bentuk.

  1. Wakaf yang diberikan kepada keluarga dan karib kerabat atau oratu orang-orang tertentu, yang disebut dengan wakaf al-abliy atau wakaf al-dzurry. Sasaraan wakaf jenis ini adalah pribadi tertentu atau masyarakat yang motivasinya bukan untuk memajukan agama islam.
  2. Wakaf untuk membagikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhan yang disebut dengan wakaf al-khairiy. Mewakafkan sebidang tanah untuk masjid, umpamanya, termasuk ke dalam jenis wakaf yang terakhir ini. Wakaf al-khairiy inilah yang disukai, dan jenis ini pula yang banyak berlaku di Indonesia

Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum oleh para ulama, QS. Al-hajj : 77

Artinya: berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan.

Dalam ayat lain yaitu QS. Ali-imran : 92 Allah berfirman:
Artinya: Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah yang Maha Mengetahui. 

Dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Jamaah kecuali bukan dari Ibnu Majah dari Abi Hurairah RA sesungguhnya Rasulullah Sallallahu Wa’alaihi Wasallam bersabda :

Artinya; Apabila mati seorang manusia maka terputuslah pahala perbuatannya kecuali tiga perkara yaitu: Shadaqah zariah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan baik dengan cara mengajar maupun dengan karangan dan anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya.

Adapun sama halnya seperti ibadah-ibadah lain, wakaf memiliki rukun-rukun yang harus di taati, yaitu :

Menurut jumhur ulama kebanyakan, mereka sepakat bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:

Rukun Wakaf

  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
  3. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  4. Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:

  1. Wakif
  2. Nadzir
  3. Harta Benda Wakaf
  4. Ikrar Wakaf
  5. Peruntukkan Harta Benda Wakaf
  6. Jangka Waktu Wakaf

Menurut hukum (fiqih) Islam, wakaf baru dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:

  1. Tindakan/perbuatan yang menunjukan pada wakaf.
  2. Dengan ucapan, baik ucapan  yang jelas atau ucapan kinayah (berbentuk sindiran ). Ucapan yang sharih seperti: “Saya wakafkan….”. Sedangkan ucapan kinayah seperti: “Saya shadaqahkan, dengan niat untuk wakaf”.Dengan rukun tersebut jelas bahwa perbedaan wakaf dengan ibadah ‘memberi’ lainnya dibedakan dengan empat rukun yang telah dikemukakan di atas.Sejarah mencatat bahwa wakaf merupakan energi penggerak peradaban. Wakaf mampu mengalirkan dan mengekalkan manfaat harta dan mengubahnya menjadi berbagai aset yang produktif dan bermanfaat bagi kemaslahatan ummat baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, bahkan ketahanan negara.Wakaf harus bersifat produktif dan berkelanjutan. Sebagai contoh kita mengenal bagaimana kisah Utsman bin Affan yang memberi manfaat berkelanjutan bagi ummat. Beliau membeli sumur dari seorang Yahudi yang memonopoli sumur tersebut dan menjual airnya dengan harga tinggi. setelah dibeli, beliau mewakafkannya sehingga semua orang di kota Madinah dapat menggunakannya secara cuma-cuma. Air dari sumur dan tanah di sekitarnya, begitu penting menggerakkan kehidupan dan aktivitas di kota Madinah hingga saat ini.

Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia dalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakilan di Indonesia.

Cara Mendaftarkan Wakaf

Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari Hak Milik dan Tanah Milik Adat yang belum terdaftar; Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di atas Tanah Negara; Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik; Hak Milik atas Satuan Rumah Susun; dan Tanah Negara.

Dalam Pasal 2 peraturan tersebut dinyatakan bahwa Hak atas Tanah yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal Ikrar Wakaf dan statusnya menjadi benda Wakaf. Selanjutnya, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.

Untuk mendaftarkan tanah wakaf yang berasal dari hak milik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pasal 6 menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran wakaf atas bidang tanah hak milik harus dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertipikat hak milik, AIW atau APAIW, surat pengesahan nazhir dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, dan surat pernyataan dari nazhir bahwa tanah itu tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Dengan adanya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik dan ketentuan persyaratan pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Manfaat Wakaf dilihat secara umum”

Demikian “Pengertian Jenis, Hukum, dan Rukun Wakaf (disertai Manfaat Wakaf)“, semoga bermanfaat.

Sumber ACT

manfaat wakafrukun wakaf
Comments (0)
Add Comment