Pengertian Pailit, Kenapa Digunakan dan Cara Mengajukan Kepailitan

Walaupun pahit tetapi ada yang menarik sebenarnya saat membahas bab kepailitan. Sebuah perusahaan besar rela mengurus surat kepailitan bahkan ada kasus hukum yang berkaitan dengan pemalsuan surat ini. Berarti ada sesuatu yang penting sehingga mengorbankan brand image perusahaan dan mengorbankan seseorang. Berikut beberapa penjelasan versi initu.

Pengertian Pailit

Berdasarkan UU Kepailitan, kepailitan berarti kegiatan sita umum atas semua kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit. Pengurusan dan pemberesan kegiatan ini sendiri dilakukan oleh kurator, yang berada di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan tersebut.

Pihak yang berhak mengajukan pailit;

  • Berdasarkan permohonon debitur sendiri (tanpa paksaan)
  • Berdasarkan permintaan 1 atau lebih kreditur (bisa dipaksa atau tidak)
  • Kejaksaan atas nama kepentingan umum
  • Bank Indonesia yang dalam hal debitur, sudah ditentukan merupakan lembaga bank
  • Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam hal debitur, sudah ditentukan sebagai perusahaan efek

Sedangkan untuk syarat yuridis dari pengajuan pailit ini adalah sebagai berikut;

  • Ada hutang
  • Minimal satu hutang telah jatuh tempo serta bisa ditagih
  • Keberadaan debitur
  • Ada kreditur (bisa lebih dari satu)
  • Ada permohonan pernyataan pailit, dan
  • Pernyataan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga

TATA CARA PENGAJUAN KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 37 TAHUN 2004

Tata Cara yang benar dalam mengajukan permohonan pailit berdasarkan pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 mengenai kepailitan adalah seperti berikut ini:

  • Permohonan pernyataan proses  Pailit harus diajukan pada ketua pengadilan. Permohonan ini diajukan melalui panitera sesuai dengan pasal 6 ayat 2.
  • Selanjutnya Panitera akan menyampai kan permohonan tersebut kepada ketua pengadilan. Permohonan penyataan Pailit tersebut paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan. Dalam tempo 3 hari sesudah mendaftar kan tanggal permohonan, pengadilan akan menetapkan hari persidangan.
  • Sidang pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu paling lama 20 hari sesudah pendaftaran tanggal permohonan pailit(pasal 6)
  • Selanjutnya pengadilan akan memanggil pihak debitur apabila pihak kreditur, Kejaksaan ,Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan yang mengajukan permohonan pailit (pasal 8).
  • Pengadilan bisa memanggil pihak Kreditur apabila pernyataan Pailit diajukan oleh Debitur dan ada keraguan jika persyaratan pailit sudah terpenuhi (pasal 8).
  • Proses pemanggilan biasanya dilakukan oleh juru sita dengan menggunakan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum proses persidangan pertama  dilaksanakan (pasal 8 ayat 2).
  • Putusan kepailitan dari pengadilan mengenai permohonan pailit harus bisa dikabulkan jika ada fakta yang memang membuktikan jika persyaratan pailit sudah lengkap dan keputusan tersebut harus segera diucapkan, paling lambat selama 60 hari setelah tanggal pendaftaran (pasal 8).
  • Keputusan mengenai permohonan pailit ini harus memuat secara lengkap segala pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut lengkap dengan pendapat dari majelis hakim dan wajib diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan bisa  dilakukan lebih dulu sekalipun pada putusan tersebut terdapat usaha hukum (pasal 8 ayat 7).

Baca juga “Cara Bayar Pajak Online.”

Beberapa alasan perusahaan mengurus surat paillit adalah memang kesulitan dalam masalah keuangan, adapaun apabila ada motif lain maka perlu dibuktikan lagi secara jalur hukum. Dalam prakteknya tanggungan pajak dan hutang bisa diringankan dengan surat pailit ini.

Demikian sedikit ulasan dari kami “Pengertian Pailit, Kenapa Digunakan Dan Cara Mengajukan Kepailitan,” semoga bermanfaat.

EkonomiPailit
Comments (0)
Add Comment