Apa Perbedaan Penamaan Desa dan Kelurahan Berikut Jawabanya

Saat ini kita seringkali mendengar penyebutan nama desa dan kelurahan, pernahakah anda merasa bingung istilah keduanya ? berikut kami coba menjelaskan “Apa Perbedaan Penamaan Desa dan Kelurahan Berikut Jawabanya.”

Kelurahan

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Negara Republik Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota.

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, begitupun sebaliknya.

Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:

  • Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;
  • Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; dan
  • Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2.

Serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

Perbedaan Kelurahan dan Desa

  1. Pemimpin; Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yaitu pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah.
  2. Status jabatan pemimpin; Tidak hanya memiliki perbedaan nama atau sebutan pemimpin saja tetapi juga memiliki perbedaan pada jabatannya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, tugasnya di Kelurahan tersebut.
  3. Status kepegawaian ;Perbedaan lain yang sangat jelas adalah pada status kepegawaian yang diterima oleh para pemimpin daerah tersebut. Bagi kepala desa atau Kades, ia memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah atau pemimpin Kelurahan memiliki status kepegawaian PNS.
  4. Proses pengangkatan ; Kades atau kepala desa dipilih oleh rakyat atau warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah atau kepala Kelurahan mendapatkan jabatannya karena ditunjuk oleh Bupati atau Walikota.
  5. Masa jabatan ;Kades memiliki masa jabatan yang hanya 5 tahun untuk setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades masih memiliki 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Untuk Lurah sendiri tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatannya dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.
  6. Pembiayaan pembangunan ; Perbedaan lainnya dari desa dan Kelurahan dapat Anda lihat dari pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD.
  7. Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, di mana terdapat 416 kabupaten, 98 kota, 7.094 kecamatan, 8.490 kelurahan, dan 74.957 desa di Indonesia serta diperbarui berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 77 Tahun 2019. Jadi kesimpulannya jumlah Desa lebih banyak.

Baca juga “9 Desa Terunik Yang Ada Di Indonesia, Layak Jadi Destinasi Wisata.”

Demikian sedikit ulasan “Apa Perbedaan Penamaan Desa dan Kelurahan Berikut Jawabanya.” semoga bermanfaat

desakelurahan
Comments (0)
Add Comment