Bagi anda yang beraktifits di luar tentu akan membutuhkan minimal melalui aplikasi Peduli Lindungi sudah terdaftar sebagai peserta vaksin, seeprti :
- Masuk kerja perusahaan tertentu
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.
- Level 3 : Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Level 2 : Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Semoga informasi diatas bisa bermanfaat








