DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan resmi untuk mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota. Kemudian memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, Senin 12 Oktober 2020.

Keputusan PSBB transisi diumumkan melalui keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keputusan ini didasari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” terang Anies pada Minggu (11/10).

Baca juga “Pengertian, Tahapan Dan Syarat New Normal Di Indonesia.”

Anies Baswedan menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Anies juga memaparkan pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasari awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Aturan Selama PSBB Transisi

Dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Jakarta ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh warga Jakarta antara lain :

  • Sekolah belum boleh bertatap muka
  • Perkantoran Esensial Boleh Buka

Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

  • Boleh Makan Diluar dengan Protokol Kesehatan
  • Boleh Gelar Pernikahan dengan Pembatasan
  • Pasar dan Mal boleh beroperasi dengan 50 % pengunjung.
  • Bioskop dibuka dengan protokol kesehatan

Demikian sedikit ulasan “DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai Hari Ini.” semoga bermanfaat.

psbb
Comments (0)
Add Comment