INITU.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, resmi mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan pengawalan. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan sirene dan strobo yang kerap menyertai perjalanan kendaraan pejabat.
Meski demikian, pengawalan kendaraan pejabat tetap berlangsung seperti biasa. Hanya saja, penggunaan sirene dan rotator kini dibatasi dan hanya diperbolehkan dalam situasi yang benar-benar mendesak.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Jika tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Irjen Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/9/2025).
Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo
Menurut Kakorlantas, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menilai penggunaan sirene selama ini sering mengganggu ketenangan di jalan.
Pihaknya tengah melakukan penyusunan ulang regulasi terkait penggunaan sirene dan strobo agar tidak terjadi penyalahgunaan, terutama oleh kendaraan yang tidak berhak.
“Penggunaan sirene harus untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Kami mengimbau agar tidak digunakan jika tidak mendesak,” tegas Agus.
Data: Aturan Penggunaan Sirene Berdasarkan UU LLAJ
Korlantas Polri merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5). Aturan ini menyebutkan:
- Lampu biru & sirene → kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu merah & sirene → kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, TNI, pengawalan tahanan, serta kendaraan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene → kendaraan patroli jalan tol atau kendaraan dengan tugas khusus.
Penyalahgunaan sirene, terutama oleh kendaraan pribadi atau pejabat non-eselon tertentu, dianggap merugikan masyarakat dan memicu ketidaknyamanan di jalan raya.
Aspirasi Publik Jadi Pertimbangan Utama
Irjen Agus menegaskan Polri sangat menghargai masukan masyarakat. Menurutnya, kebijakan penghentian sementara ini adalah bukti bahwa aspirasi publik dijadikan acuan dalam pembaruan regulasi lalu lintas.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Tindak Lanjut Korlantas Polri
Polri akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap regulasi penggunaan sirene serta memperketat penerapannya agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan. Langkah ini diharapkan dapat:
- Mengurangi gangguan kebisingan di jalan raya.
- Meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
- Menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator oleh Korlantas Polri menjadi langkah penting dalam menyeimbangkan kebutuhan pengawalan pejabat dengan kenyamanan masyarakat. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan aturan baru yang lebih tegas, sehingga lalu lintas lebih tertib, nyaman, dan sesuai hukum.