Berita  

Kronologi dan Alasan Alvi Pelaku Tega Mutilasi Pacarnya Sendiri di Surabaya dan Dibuang di Pacet

Kronologi dan Alasan Alvi Pelaku Tega Mutilasi Pacarnya Sendiri di Surabaya dan Dibuang di Pacet
Kronologi dan Alasan Alvi Pelaku Tega Mutilasi Pacarnya Sendiri di Surabaya dan Dibuang di Pacet

INITU.ID – Kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto, menggemparkan publik. Tiara Angelina Saraswati (25) tewas dibunuh oleh kekasihnya, Alvi Maulana (24). Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan potongan tubuh korban di semak jurang Pacet pada Sabtu (6/9).

Kronologi Kejadian

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

“Pelaku pulang larut malam, mendapati pintu kos terkunci. Setelah menunggu, terjadi pertengkaran. Saat korban berjalan ke lantai atas, pelaku mengambil pisau dari dapur dan menusuk leher korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Ihram, Senin (8/9).

BACA JUGA: Misteri Terkuak: Pelaku Mutilasi 66 Potongan Jasad di Pacet Mojokerto Ditangkap, Korban Diketahui Wanita 25 Tahun Asal Lamongan

Setelah korban tewas, pelaku memutilasi tubuhnya di kamar mandi. Potongan tubuh kemudian dibuang sedikit demi sedikit di beberapa lokasi di Pacet, Mojokerto, sebelum subuh.

Sebab dan Motif Pelaku

Hasil penyelidikan menyebutkan motif pelaku dipicu oleh konflik asmara, tuntutan ekonomi, dan emosi yang meledak.

“Motifnya berawal dari hubungan asmara yang belum resmi, ada tuntutan ekonomi, dan pelaku marah hingga tak bisa mengendalikan diri,” jelas Kapolres.

Penemuan dan Barang Bukti

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan oleh warga pencari rumput. Dari hasil identifikasi sidik jari (mambis), korban terdeteksi sebagai Tiara, warga Made, Lamongan.

Polisi kemudian menggerebek kos pelaku dan menemukan barang bukti berupa pisau, palu, dan sisa potongan tubuh yang belum dibuang.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Reaksi Keluarga Korban

Keluarga korban di Lamongan histeris saat mengetahui nasib Tiara. Polisi berjanji akan memproses kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

Gambar : Tangkap Layar Suara Surabaya

JANGAN LUPA IKUTI UPDATE BERITA INITU.ID DI Google News IKUTI JUGA SALURAN RESMI WHATSAPP INITU.ID SILAHKAN KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses