Dalam rangka transformasi digital Kementrian ATR/BPN menerbitkn Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Berikut beberapa keterangan yang bisa dijadikan referensi masyarakat agar tidak bingung dan bimbang menghadapi isu macam-macam. Data dibwah ini diambil dari KementrianATR/BPN
Pengertian Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik yang selanjutnya disebut sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Kelebihan Sertifikat Elektronik
- Masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat tanah tersimpan secara eletronik , yang dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Sertifikat Tanah dapat dicetak secara mandiri.
- Pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.
Perbedaan Sertifikat Elektronik dan Analog
Agar lebih memahami pengertian sertifikat elektronik, berikut kami sampaikan perbedaannya dibandingkan dengansertifikat analog.
Setipikat Eletronik
- Menggunakan Hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.
- Menggunakan QR Code berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
- Single identity hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
- Menyatakan ASpek, Right, Restriction, Responsibility atau ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.
- Menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Tanta tangan ini tidak dapat dipalsukan.
- Dokumen elektronik menampilkan informasi yang diberikan padat dan ringkas
Sertifikat Analog
- Kode Blanko atau Nomor seri gabungan huruf dan angka
- Tidak menggunakan QR Code
- Menggunakan banyak nomor, antara lain nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, nomor peta bidang.
- Dicatat pada kolom petunjuk. Pencatatan ketentuan ini tidak seragam tergantung kantor Pertanahan masing-masing.
- Menggunakan Tanda Tangan Manual. Rawan dipalsukan
- Berbasis kertas. Berupa blangko berlembar-lembar.
Baca juga “Tutorial Mengurus Sertifikasi Halal.”
Demikian sedikit ulasan “Pengertian dan Kelebihan Sertifikat Elektronik Serta Beda dengan Analog,” semoga bermanfaat.