Pengertian dan Kelebihan Sertifikat Elektronik Serta Beda dengan Analog

Dalam rangka transformasi digital Kementrian ATR/BPN menerbitkn Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Berikut beberapa keterangan yang bisa dijadikan referensi masyarakat agar tidak bingung dan bimbang menghadapi isu macam-macam. Data dibwah ini diambil dari KementrianATR/BPN

Pengertian Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik yang selanjutnya disebut sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Kelebihan Sertifikat Elektronik

  • Masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat tanah tersimpan secara eletronik , yang dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Sertifikat Tanah dapat dicetak secara mandiri.
  • Pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.

Perbedaan Sertifikat Elektronik dan Analog

Agar lebih memahami pengertian sertifikat elektronik, berikut kami sampaikan perbedaannya dibandingkan dengansertifikat analog.

Setipikat Eletronik

  • Menggunakan Hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.
  • Menggunakan QR Code berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
  • Single identity hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
  • Menyatakan ASpek, Right, Restriction, Responsibility atau ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.
  • Menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Tanta tangan ini tidak dapat dipalsukan.
  • Dokumen elektronik menampilkan informasi yang diberikan padat dan ringkas

Sertifikat Analog

  • Kode Blanko atau Nomor seri gabungan huruf dan angka
  • Tidak menggunakan QR Code
  • Menggunakan banyak nomor, antara lain nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, nomor peta bidang.
  • Dicatat pada kolom petunjuk. Pencatatan ketentuan ini tidak seragam tergantung kantor Pertanahan masing-masing.
  • Menggunakan Tanda Tangan Manual. Rawan dipalsukan
  • Berbasis kertas. Berupa blangko berlembar-lembar.

Baca juga “Tutorial Mengurus Sertifikasi Halal.”

Demikian sedikit ulasan “Pengertian dan Kelebihan Sertifikat Elektronik Serta Beda dengan Analog,” semoga bermanfaat.

Perbedaan Sertipikat Elektronik dan AnalogSertipikat AnalogSertipikat Elektronik
Comments (0)
Add Comment