Pengertian dan Urutan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Pengertian dan Urutan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Islam menjadi sistem kehidupan yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk didalamnya hal harta warisan.

Pengertian Harta Waris.

Secara umum warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Sementara waris sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.

Pewaris dan Ahli Waris.

Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, baik dengan surat wasiat maupun tidak.

Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena ada hubungan keluarga, pernikahan, ataupun karena wala’ (membebaskan hamba sahaya) dengan pembagian-pembagian yang sudah diatur oleh syariat. (akan dijabarkan di bawah -red)

Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan.

Seperti yang sudah dituliskan di atas bahwa, Islam itu mengatur semua aspek kehidupan. Mengenai pembagian harta warisan, ada pengelompokan-pengelompokan untuk ahli waris.

1. Karena Hubungan Darah

Allah SWT. berfirman di dalam Al Quran An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa: 11)

2. Karena Hubungan Pernikahan

3. Karena Hubungan Persaudaraan

4. Karena Hubungan Kekerabatan (sama-sama orang yang berhijrah pada masa awal Islam).

Ahli Waris

Urutan ahli waris menurut islam

1. Laki-laki yang Berhak Menerima Warisan
Ada 15 orang laki-laki yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal, sebagai berikut:

  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Bapak
  • Kakek / ayahnya ayah
  • Saudara laki-laki sekandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Saudara laki-laki seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Suami
  • Paman sekandung
  • Paman sebapak
  • Anak dari paman laki-laki sekandung
  • Anak dari paman laki-laki sebapak
  • Laki-laki yang memerdekakan budak

2. Perempuan yang Berhak Menerima Warisan
Adapun perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang, sebagai berikut:

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Ibu
  • Nenek / ibunya ibu
  • Nenek / ibunya bapak
  • Nenek / ibunya kakek
  • Saudari sekandung
  • Saudari sebapak
  • Saudari seibu
  • Isteri
  • Wanita yang memerdekakan budak

Catatan penting:

Bila 15 daftar laki-laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang).

Bila 11 daftar perempuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung.

Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu.

Pembagian Harta Warisan

ahli waris dalam islam

1. Bagian Anak Laki-laki
Memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain).
Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1.
Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya.

Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian.

2. Bagian Ayah

Mendapatkan 1/6 bagian jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ayah, maka harta dibagi menjadi 6; ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 5/6.

Memperoleh ashabah, jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian ½ sementara ayahnya mendapatkan ashabah (sisa).
Memperoleh 1/6 ditambah sisa, jika ada hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

Misal, si pewaris meninggal meninggalkan ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah satu anak perempuan mendapatkan ½ bagian, sementara ayah mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).
Terkait anak perempuan yang mendapatkan ½ bagian, lihat keterangan selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada ayah dan kakek.

3. Bagian Kakek

Memperoleh 1/6 bagian jika pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dengan tidak ada ayah). Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6 bagian.

Memperoleh ashabah jika tidak ada yang berhak menerima harta warisan selain dia.
Memperoleh ashabah sebakda dibagikan kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan suami, maka suami memperoleh ½ dan sisanya untuk kakek, yang itu berarti ½ bagian juga.

Kakek memperoleh 1/6 dan sisa, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan ½, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).

Berdasarkan keterangan di atas tadi, bagian kakek hampir sama dengan bagian ayah kecuali jika masih ada istri / suami dan ibu, maka ibu memperoleh 1/3 dari warisan bukan 1/3 dari sisa sebakda suami / istri memperoleh bagiannya.

4. Bagian Suami

Suami mendapatkan ½ bagian jika istri (pewaris) tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Suami mendapatkan ¼ bagian, jika istri (pewaris) meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami memperoleh ¼ bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.

5. Bagian Anak Perempuan
Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki).
Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki.
Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian.

6. Bagian Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki

Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh ½ bagian dari warisan jika dia sendirian (tidak ada saudara, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan).
Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan).
Memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika ada satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki).
Memperoleh ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

7. Bagian Istri

Memperoleh ½ bagian dari harta waris jika tidak anak atau cucu.
Memperoleh 1/8 bagian jika ada anak atau cucu.
Memperoleh ¼ atau 1/8 bagian dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1.

8. Bagian Ibu

Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada anak juga cucu.
Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada saudara atau saudari.
Memperoleh 1/3 bagian dari warisan jika hanya ada dia dan ayah.
Memperoleh 1/3 bagian dari sisa setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, ayah mendapatkan ashabah (sisa).
Memperoleh 1/3 sebakda istri memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan istri, maka istri memperoleh ¼ bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah memperoleh ashabah (sisa).

9. Bagian Saudari Kandung
Memperoleh ½ bagian dari warisan apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak.
Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek.
Memperoleh sisa, jika bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian.
10. Bagian Saudari Seayah
Memperoleh ½ bagian bila dia sendirian (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
Memperoleh 1/6 bagian baik dia sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung (tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah).
Memperoleh ashabah jika ada saudara seaah. Saudara seayah memperoleh 2 bagian, sementara saudari seayah memperoleh 1 bagian.
11. Bagian Saudara Seibu
Memperoleh 1/6 bagian dari warisan bila sendirian (tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek).
Memperoleh 1/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja (jika tidak ada anak, cucuk ayah, dan kakek).
Wallahu a’lam bishawab.

Jadikan artikel ini sebagai wawasan dan referensi informasi. Kami menyarankan agar anda menanyakan langsung pada ustadz yang lebih ahli dalam hal ini, karena hukum waris ini sangat sulit sekali untuk dipelajari bila tanpa guru.

Didasarkan pada kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh kitabnya Syaikh Muhammad bin SHalih Al Utsaimin, Mukhtashar Fiqhul Islam, dll.

 

Tulisan diatas diambil dari Islamedia.webID, untuk lebih jelas dan gamblang, untuk kasus per kasus warisan bisa dikonsultasikan kepada MUI atau ulama terdekat disekita anda yang memahami hukum waris. Demikian sedikit “Pengertian dan Urutan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam“, semoga bermanfaat.

~ Pembagian Harta Warisan Menurut Islam ~

hukum waris islam
Comments (1)
Add Comment
  • rizka

    jazakumullah..sangt membantu sekali