Tes polymerase chain reaction (PCR) saat ini menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan. PCR dijadikan indikator seseorang memiliki virus atau tidak
Pengertian dan Manfaat Tes PCR
Tes PCR adalah pemeriksaan laboratorium di lokasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19. Tes ini untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, tes PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.
Beberapa penyakit yang bisa didiagnosis melalui tes PCR adalah:
- Infeksi human immunodeficiency virus (HIV)
- Hepatitis C
- Infeksi cytomegalovirus
- Infeksi human papillomavirus (HPV)
- Gonore
- Klamidia
- Penyakit Lyme
- Pertusis (batuk rejan)
- virus corona
Contoh Hasil Tes PCR
Bagi peserta tes PCR maka akan mendapatkan hasil tes kurang lebih seperti kertas diatas. Beberapa point yang didapatkan antara lain :
- Alamat rumah sakit dan dokter pemeriksa
- Nama pasien, jenis kelamin dan alamat lengkap
- Tanggal pemeriksaan dan nomer registrasinya
- Tanggal pengambilan sample tes
- Hasil tes negatif atau positif
- Hasil tes positif dengan beberapa catatan seperti hasil tes hanya menggambarkan saat pengambilan spicement
Harga Tes PCR
Pertanyaan selanjutnya adalah berapa harga atau biaya untuk melakukan sekali tes PCR ?
Apabila mengutip dari Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020. Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu.
Baca juga “Pemerintah Hanya Akui Hasil Tes PCR Dari 742 Laboratorium Mulai 12 Juli.”
Jadi apabila ada harga diatas harga tersebut sudah dipastikan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian ulasan “Pengertian Tes PCR, Manfaat, Harga dan Contoh Hasil Tes PCR,” semoga bermanfaat bagi pembaca setia initu.id