Pengertian Visa dan Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia 2020

Sebelum liburan ke luar negeri, ada beberapa persiapan yang harus kamu lakukan, mulai dari tiket pesawat, paspor, hingga akses visa. Perlu dicatat, pemegang paspor Indonesia memiliki akses visa on arrival atau VOA pada beberapa negara.

Visa on arrival merupakan visa yang bisa kamu urus langsung di negara tujuan. Kamu tidak perlu mengurus visa di kedutaan besar negara tujuanmu sejak masih di Indonesia.

Pengertian Visa

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk. (wikipedia)

Berikut beberapa jenis visa yang bisa dimiliki sesuai dengan peruntukan yang akan ada inginkan.

Visa Kunjungan Wisata/Visa Turis

Inilah visa yang paling sering digunakan jika pergi ke luar negeri. Jika sudah memiliki visa ini dijamin kita boleh masuk ke hampir semua negara tujuan di dunia. Namun untuk mendapatkan visa ini kita harus mengajukan pembuatannya jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.

Visa on Arrival

Visa on Arrival adalah visa yang dibuat saat kita tiba di negara tujuan sehingga tak perlu repot-repot membuatnya dari jauh-jauh hari. Visa dapat dibuat di bandara atau pelabuhan, tergantung tempat kedatangan kita. Sistem visa on arrival ini hanya berlaku di antara negara-negara yang memiliki hubungan baik.

Visa Kunjungan Bisnis

Visa yang satu ini dibuat untuk mereka yang memang ke luar negeri untuk keperluan bisnis dan pekerjaan – entah itu mengunjungi kantor pusat/cabang, rapat dengan klien, hingga seminar. Jika sering melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, visa yang satu ini wajib dimiliki.

Visa Kunjungan Keluarga

Visa ini diperuntukkan untuk mereka yang ingin datang ke suatu negara dengan tujuan mengunjungi keluarga. Dengan visa ini kita bisa tinggal di negara tujuan selama maksimal 3 bulan (90 hari). Sama seperti biasa visa ini harus diajukan sebelum keberangkatan dan juga harus disertai surat undangan dari keluarga yang tinggal di negara tujuan; keluarga tersebut bertindak sebagai penjamin traveller selama ada di negara tersebut.

Visa Kerja

Visa kerja diperuntukkan bagi orang-orang yang bekerja di perusahaan negara tujuan. Visa ini memiliki jangka waktu yang lama. Bisa berupa izin tinggal semi permanen, permanen, atau sesuai dengan lamanya kontrak kerja. Visa ini tidak bisa diperpanjang secara langsung. Untuk memperpanjang visa ini, kita harus kembali ke negara asal dan mengajukan ulang pembuatannya.

Visa Bisnis

Ingin membuka bisnis di suatu negara dan butuh waktu tinggal yang agak lama? Nah, visa bisnis jawabannya. Visa ini memberikan kita waktu tinggal yang agak lama di negara tujuan karena mengurus keperluan pendirian perusahaan. Visa ini bisa diperpanjang untuk mendapatkan izin tinggal permanen.

Visa Belajar

Sesuai dengan namanya, visa ini digunakan untuk oleh siswa/mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri. Pengajuan pembuatan visa ini lebih mudah apabila kita sudah memenuhi syarat di instansi pendidikan negara yang dituju. Visa ini berlaku selama masa pendidikan masih berjalan, termasuk masa libur.

Visa Pertukaran Pelajar

Visa ini dikhususkan untuk para pelajar yang mengikuti program pertukaran pelajar. Masa berlaku visa sesuai dengan masa berlangsungnya program. Pembuatannya akan dibantu oleh lembaga yang mengadakan program.

Berikut ini daftar negara dengan akses visa on arrival dan ETA untuk pemegang paspor Indonesia.

Visa on Arrival:

  • 1. Armenia
  • 2. Guinea-Bissau
  • 3. Iran
  • 4. Kenya
  • 5. Kepulauan Komoro
  • 6. Kepulauan Marshall
  • 7. Kyrgyzstan
  • 8. Madagaskar
  • 9. Maladewa
  • 10. Mauritania
  • 11. Mauritius
  • 12. Mozambik
  • 13. Nepal
  • 14. Nikaragua
  • 15. Pulau Palau
  • 16. Papua New Guinea
  • 17. Republik Azerbaijan
  • 18. Republik Gabon
  • 19. Republik Malawi
  • 20. Republika Sierra Leone
  • 21. Republik Tajikistan
  • 22. Samoa
  • 23. Senegal
  • 24. Seychelles
  • 25. Somalia
  • 26. Tanjung Verde
  • 27. Tanzania
  • 28. Timor Leste
  • 29. Togo
  • 30. Tuvalu
  • 31. Uganda
  • 32. Yordania
  • 33. Zimbabwe

ETA (electronic travel authorization) :

  • 1. Pakistan
  • 2. Sri Lanka
  • 3. Taiwan
  • 4. Rusia
Jenis Visa Menurut Penggunaannya

Ada yang berbeda dengan akses ETA untuk negara Rusia. Pemegang paspor Indonesia yang menggunakan visa elektronik hanya bisa mengakses wilayah tertentu, yakni Kota Saint Petersburg, Oblast Leningrad, dan Oblast Kaliningrad.

Demikian sedikit ulasan “Pengertian Visa dan Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia 2020,” semoga bermanfaat.

Comments (0)
Add Comment