Search
Close this search box.

Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Selain koperasi yang sudah kita kenal sekarang. Di Indonesia juga mulai berkembang yang namanya koperasi syariah. Jumlah koperasi syariah sendiri menurut catatan UKMid mencapai 150.223.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Pada prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.

Baca juga : “Pengertian,Tujuan, Manfaat Dan Macam-Macam Koperasi Di Indonesia.”

Perbedaan-perbedaan dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :

Pembiayaan

Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya

Aspek pengawasan

Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi.

Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.

Penyaluran produk

koperasi konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tida ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

Fungsi sebagai lembaga zakat

Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.

Baca juga : “Mengenal Sejarah Koperasi Syariah 212, Alamat Dan Usahanya,”

Terima kasih sudah membaca “Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional,” semoga bermanfaat.

Sumber : http://theiwie02.blogspot

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts