INITU.ID – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Polres Keerom berhasil menangkap JM (64), terduga pelaku pencurian uang tunai Rp500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/09). Penangkapan dilakukan pada Jumat malam di Kota Jayapura setelah polisi menerima informasi penting dari Unit Opsnal Polres Keerom.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil interogasi, JM mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya. Polisi mengungkap bahwa uang hasil curian dibagi-bagi, dan JM mendapatkan bagian sebesar Rp100 juta.
Residivis Kasus Besar
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa JM bukan pelaku baru dalam dunia kriminal.
“Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ujar AKP Alamsyah.
Saat ini, JM diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan JM yang diduga ikut dalam pencurian besar ini.
Polisi Terus Buru Komplotan Pencuri
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa aparat keamanan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan di wilayah Jayapura. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.








