INITU.ID – Pengertian Pemakzulan Kepala Daerah, Pemakzulan kepala daerah adalah proses pemberhentian Bupati, Wali Kota, atau Gubernur sebelum masa jabatannya berakhir. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015.
Alasan Pemakzulan Kepala Daerah
Berdasarkan peraturan tersebut, kepala daerah dapat diberhentikan apabila:
- Mengundurkan diri secara resmi.
- Melanggar sumpah atau janji jabatan.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
- Terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
- Melakukan perbuatan tercela.
BACA JUGA: Pengertian, Fungsi dan Makna Lambang Pancasila: Kenapa Pakai burung Garuda
Tahapan Proses Pemakzulan
- Pembentukan Pansus oleh DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memeriksa dugaan pelanggaran. - Pengajuan Usulan ke Presiden melalui Kemendagri
Usulan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri setelah melalui proses di DPRD. - Penilaian oleh Mahkamah Agung (MA)
MA memeriksa dan menilai substansi dugaan pelanggaran. - Keputusan Akhir oleh Mendagri
Jika MA menyetujui usulan, Menteri Dalam Negeri akan memutuskan pemberhentian kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima putusan MA.
Contoh Kasus Pemakzulan Kepala Daerah di Indonesia
- Bupati Garut, Jawa Barat – Aceng Fikri
Diberhentikan pada 25 Februari 2012 setelah kasus pernikahan singkat yang memicu kontroversi publik. - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah – Ahmad Yantenglie
Diberhentikan pada 2017 setelah terjerat kasus hukum terkait perbuatan tidak pantas. - Wakil Bupati Gorontalo – Fadli Hasan
Diberhentikan pada 12 Maret 2018 setelah divonis bersalah oleh pengadilan.
Kesimpulan
Pemakzulan kepala daerah adalah langkah konstitusional yang ditempuh untuk menjaga integritas pemerintahan daerah. Proses ini memiliki prosedur hukum yang jelas dan hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang.
