Tarif Perpanjangan SIM 2021, Syarat dan Cara Agar Gratis

Ada kabar gembira bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya bagi yang biasa memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sekarang beberapa yang memenuhi syarat tidak dikenai biaya alias gratis. Pertama kami akan coba uraikan “Tarif Perpanjangan SIM 2021, Syarat dan Cara Agar Gratis.”

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan fasilitas ini, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut. Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain

  • warga miskin,
  • mahasiswa atau pelajar,
  • pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dasar berlakunya peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden RI Joko Widodo. PP tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

Selanjutnya dalam Pasal 1 PP yang diteken Presiden pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. SRCKB, Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. TNKB, Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Mutasi, Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut.

Selanjutnya yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terakhir, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Tarif Perpanjangan SIM

Kesimpulannya tarif pembuatan SIM Sementara itu saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • Surat Ijin Mengebudi (SIM) A: Rp 120.000
  • B1: Rp 120.000
  • B2: Rp 120.000
  • C: Rp 100.000
  • C1: Rp 100.000
  • C2: Rp 100.000
  • D: Rp 50.000
  • D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Baca juga “Biografi Singkat Hoegeng Imam Santoso Polisi Jujur.”

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Baca Berita Update

SIM GratisTarif SIM 2021
Comments (0)
Add Comment