Tema Kekinian Ceramah Ramadhan 2023 Islam dan Toleransi

Tema Kekinian Ceramah Ramadhan 2023 Islam dan Toleransi
Tema Kekinian Ceramah Ramadhan 2023 Islam dan Toleransi

Nahdlatul Ulama melalui forum Bahtsul Masail al-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar NU di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999, menyatakan bahwa “Do’a Bersama Antar Umat Beragama” hukumnya haram. Di antara dalil yang mendasarinya, yaitu Kitab Mughnil Muhtaj, Juz I hal. 232. (Lebih lanjut ada di hal. 25 Harian Republika 15/12/2011).

Mengenai ucapan selamat atas hari raya umat lain, misalnya “Selamat Hari Natal” PP Muhammadiyah dan MUI sudah memiliki suara yang sama, yaitu melarang hal ini alias diharamkan. Di antara kandungan fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ialah: “Umat Islam diperbolehkan bergaul dengan umat agama-agama lain dalam masalah keduniaan serta tidak boleh mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain, seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan mempunyai anak, dan Isa al-Masih itu anaknya. Orang yang meyakininya dinyatakan kafir dan musyrik. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT, serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Dalam konteks ini, perayaan Natal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkara-perkara aqidah tersebut di atas. Karena itu, mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Demikian pula mengucapkan selamat Natal merupakan bagian langsung dari perkara syubhat yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.” (Fatwa-Fatwa Tarjih, Cetakan VI, 2003, hal. 209-210).

Lebih lanjut, di antara keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah yang termuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah, No. 01/2010-2015 Syawal 1431/September 2010, hal. 238, dinyatakan sebagai berikut:

“Muhammadiyah menerima pluralitas agama, tetapi menolak pluralism yang mengarah pada sinkretisme, sintesisme, dan relativisme. Karena itu, umat Islam diajak untuk memahami kemajemukan agama dan keberagamaan dengan mengembangkan tradisi toleransi dan koeksistensi (hidup berdampingan secara damai). Dengan tetap meyakini kebenaran agamanya masing-masing, setiap individu bangsa hendaknya menghindari segala bentuk pemaksaan kehendak, ancaman, dan penyiaran agama yang menimbulkan konflik antar pemeluk agama. Pemerintah diharapkan mampu memelihara dan meningkatkan kehidupan beragama yang sehat untuk memperkuat kemajemukan dan persatuan bangsa.”

Demikian sekilas tentang bagaimana Islam sebenarnya mengatur tentang toleransi. Hendaknya kita berusaha terus mengkaji dan mensosialisakan konsep seperti ini baik kepada sesama Muslim atau kepada non Muslim. Harapannya ialah tiada lagi kesan yang muncul bahwa Islam itu intoleran. Nabi Muhammad SAW sebagai sosok utama dalam Islam tetap sebagai rahmatan lil ‘alamin tanpa mencederai makna toleransi yang sebenarnya.

Sumber: dakwatuna.com

JANGAN LUPA IKUTI UPDATE BERITA INITU.ID DI Google News IKUTI JUGA SALURAN RESMI WHATSAPP INITU.ID SILAHKAN KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses