Tiga Jenis Haji Berdasarkan Pelaksanaan dan Pemberangkatan

Beribadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima, Ibadah ini sejatinya terbagi dalam tiga jenis, pembagian ini dilakukan berdasarkan tata cara atau urutan pelaksanaanya.

Ketiga jenis haji tersebut adalah Ifrad, Qiran, dan Tamattu. Umumnya jamaah haji dari Indonesia melaksanakan ibadah haji Tamattu. Telah kami jelaskan juga secara ringkas dalam artikel yang berjudul Tuntunan Dan Tata Cara Manasik Haji Dan Umroh Lengkap. Lalu bagaimana membedakan ketiga jenis haji tersebut ? berikut beberapa penjelasannya :

Macam-Macam Haji Dilihat dari Pelaksanaannya

1. HAJI TAMATTU’

Haji Tamattu menjadi ibadah haji yang afdhal, kenapa demikian. Karena masuk pada amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot,

“Allahumma labbaika ‘umrotan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya.

Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.

2. HAJI QIRON

Haji Qiron yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah).

Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.

3. HAJI IFROD

Haji Ifrod yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah).

Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.

PERBEDAAN MENDASAR ANTARA HAJI IFROD, TAMATTU’ DAN QIRON

1. Perbedaan pada niat.

2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.

3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.

4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Macam-Macam Haji Dilihat dari Pemberangkatannya.

Setidaknya di Indonesia ada tiga macam haji dilihat dari cara pemberangkatannya. Yang kita kenal dengan haji reguler, haji plus dan haji undangan.

Haji Reguler

Saat ini waktu tunggu untuk berangkat melalui jalur reguler membutuhkan waktu yang beragam tiap daerah. Ada yang 20 tahun hingga 30 tahun keatas. Harus membayar nomor porsi haji terlebih dahulu

Haji Plus

Dengan harga relatif lebih mahal. Kisaran 100 juta keatas. Haji plus saat ini juga harus rela menunggu 5 hingga 7 tahun kedepan. Biasanya menggunakan biro haji yang sudah terpercaya

Haji Mujamalah

Haju mujamalah dahulu sering dikenal dengan haji furoda atau haji undangan. Mulai tahun 2019 secara resmi sudah diatur oleh Undang-Undang 8/2019. Tahun 2019 Indonesia mendapatkan jatah sebesar 7.200 visa haji mujamalah.

Bagi yang tertarik bisa menyiapkan anggaran 14.000 – 16.000 dolar agar bisa berangkat tanpa antri. ada 104 travel haji khusus yang menangani Visa tersebut.

jenis haji
Comments (0)
Add Comment