Tuntunan dan Tata Cara Manasik Haji dan Umroh Lengkap.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Manasik haji yang paling afdhol yaitu tamattu’ atau melaksanakan haji yang didahului dengan umroh pada bulan-bulan haji. Manasik umroh lebih simpel daripada manasik haji.
Perbedaan antara Umroh dan Haji
Dari segi waktu umroh tidak terikat waktu dan bisa dilakukan kapan saja dan hukumnya sunah. Sementara ibadah haji bersifat wajid di bulan Dzulhijjah. Dari segi rukun yang tidak dilaksanakan saat umroh adalah wukuf di arafah, mabit di muzdalifah dan melempar jumroh.
Hukum Ibadah Haji
Mayoritas ulama menyepakati ibadah haji diwajibkan bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, khususnya bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan haji. Kewajiban haji ini didasarkan pada firman Allah SWT surat al-Maidah ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah” (QS: Ali Imran [3]: 97).
Ibnu Katsir menafsirkan kata “sabila” pada ayat di atas dengan bekal dan kendaraan. Artinya, bagi orang yang memiliki bekal dan kendaraan menuju baitullah diwajibkan haji atas mereka. Ulama fikih menjelaskan ayat ini lebih detail dan spesifik. Istitha’ah (mampu) dalam pandangan ahli fikih dapat dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, istitha’ah bi al-nafsi, yaitu orang yang mampu melaksanakan haji sendiri, meskipun nanti dalam pelaksanaannya dia harus dibimbing orang lain, seperti orang buta, dan dia mampu membayar upah orang yang membantunya; Kedua, istitha’ah bi ghair, yaitu orang yang tidak mampu melaksanakan haji, karena usia ataupun fisiknya tidak kuat, sehingga dia harus meminta orang lain untuk menggantikannya haji.
Kategori kedua ini biasanya disematkan pada orang yang memiliki banyak harta, tetapi fisiknya tidak kuat untuk beribadah haji dan tampaknya tidak akan mungkin bila dia melakukan haji sendiri ataupun dibantu orang lain. Sebab itu, dia lebih baik mewakilkan pelaksaan hajinya kepada orang lain. Sementara maksud kategori pertama adalah orang yang mampu secara fisik dan finansial.
Selain dua kategori di atas, ulama fikih juga menjelaskan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu melaksanakan haji bila dia sudah memenuhi beberapa persyaratan:
Pertama, orang yang memiliki uang untuk membayar ongkos haji pulang-pergi dan biaya hidup selama melaksanakan haji, dan biaya tersebut: Kedua, perjalanan dari tempat tinggal sampai tempat melaksanaan haji aman; ketiga, ada bekal ataupun air di jalan yang akan dilalui pada saat menuju baitullah; keempat, tersedianya alat transportasi dan kendaraan yang digunakan dipastikan tidak berbahaya dan memberikan mudarat.
Dari kriteria di atas dapat dipahami bahwa siapapun yang memiliki uang untuk membayar ongkos haji, dia wajib melakukan haji selama uang tersebut tidak diperoleh dari hasil pinjaman dan pada saat melaksanakan haji dia mampu meninggalkan nafkah bagi keluarga yang masih menjadi kewajibannya.
(Disarikan dari kitab Taqrirat al-sadidah yang disusun oleh Hasan bin Ahmad al-Kaf)
WAKTU PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH
Ibadah Haji bagi umat Muslim dilaksanakan sekali dalam setahun. Biasanya dimulai sekitar tanggal 8 Dzulhijah dengan bermalam di Mina. Selanjutnya ibadah ini dilanjutkan dengan melakukan wukuf, atau berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah.
Pada tanggal 10 Zulhijah, semua jamaah haji akan melakukan ibadah salat Idul Adha dan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Puncak pelaksanaan ibadah haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan sah tidaknya ibadah haji.
Adapun pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.
Rukun Haji dan Umrah
Di sini akan dibahas tentang manasik haji. Untuk tata cara pelaksanaan ibadah haji harus sesuai dengan rukun haji. Secara lengkap pelaksanaan ibadah haji yaitu sebagai berikut.
Ihram
Ihram dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah atau biasa disebut dengan Hari Tarwiyah. Pada tanggal ini para jemaah haji memulai ihram di tempat penginapan masing-masing di kota Mekkah yang diawali dengan mandi dan memakai wewangian di badan (bukan pada pakaian ihram). Setelah memakai ihram, niat dan baca doa berikut ini:
لبيك اللهم حجة
“Labbaik Allahumma Hajjah“
Mabit di Mina.
Mabit artinya bermalam. Setelah memakai ihram, di pagi hari pada tanggal 8 Dzulhijjah para jemaah haji menuju Mina untuk bermalam di sana. Mabit merupakan salah satu rukun haji yang juga tidak kalah memerlukan kesiapan. Urutan kegiatannya sebagai berikut:
- Pagi hari pada tanggl 8 Dzulhijjah setelah terbit matahari, para jemaah haji berangkat ke Mina
- Tiba di Mina, sholat qoshor untuk Dzuhur dan Ashar. Namun tidak dijama’.
- Memasuki waktu sholat Maghrib dan Isya pun sama diqoshor tanpa dijama’.
- Bermalam agar dapat sholat Subuh di Mina sebagaimana sunnah Nabi Muhammad shollallahu alaihi wa sallam.
Wukuf di Padang Arafah
Wukuf merupakan rukun terpenting dalam ibadah haji. Dan menjadi pusat ibadah Haji bagi para jamaah dari seluruh dunia. Sehingga orang yang tidak melaksanakan wukuf, hajinya tidak sah (menurut kesepakatan para ulama). Adapun rangkaiannya sebagai berikut:
- Selesai sholat Subuh di Mina, pergi menuju Arafah setelah matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah dengan terus bertalbiyah.
- Setibanya di Arafah, lakukan sholat jama’ taqdim Dzuhur dan Ashar sekaligus diqoshor.
- Ketika berada di Arafah, berdoalah dengan mengangkat tangan. Tak ada doa khusus, namun dapat menggunakan doa Nabi Shollallahu alaihi wa sallam.
- Terus berdoa hingga matahari terbenam. Perlu diingat untuk tidak membuang-buang waktu untuk mengobrol atau berjalan-jalan. Gunakanlah waktu di Arafah dengan sebaik-baiknya yaitu dengan berdoa. Karena di hari Arafah, Allah mendekat ke langit dunia.
- Tidak meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.
Mabit di Muzdalifah.
Setelah melakukan wukuf di Arafah, selanjutnya yaitu mabit atau bermalam di Muzdalifah. Rangkaiannya yaitu sebagai berikut:
- Ketika matahari terbenam, sudah diperbolehkan untuk meninggalkan Arafah dan menuju ke Muzdalifah.
- Tiba di Muzdalifah, langsung mengerjakan sholat Maghrib dan Isya di jama’ takhir dan diqoshor.
- Selesai sholat, dianjurkan untuk segera beristirahat dan tidur. Jika ingin sholat witir, lebih baik dilakukan sebelum tidur. Dan tidak perlu memungut batu di malam hari.
- Mabit di Muzdalifah hingga waktu Subuh lalu mengerjakan sholat Subuh.
- Selesai sholat Subuh, duduklah dengan banyak berdzikir dan berdoa kepada Allah sambil mengangkat tangan. Atau juga dapat diganti dengan bertalbiyah.
- Tidak boleh meninggalkan Muzdalifah kecuali petugas haji, wanita, lansia dan anak kecil boleh meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam.
Melempar Jumroh Aqobah
Melempar jumroh aqobah atau lempar jumroh akbar dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Untuk rangkaian melempar jumroh yaitu sebagai berikut:
- Setelah matahari terbit, segera meninggalkan Muzdalifah menuju ke Mina untuk melempar jumroh aqobah.
- Pungutlah batu seukuran biji coklat dan biji kacang dimana saja. Boleh memungut dalam perjalanan ke Mina atau nanti setelah tiba di Mina.
- Melempar jumroh dilakukan setelah terbitnya matahari dengan 7 lemparan batu yang sudah dipungut. Saat melempar jumroh, Mekkah berada di sebelah kiri dan Mina (tempat penginapan) berada di sebelah kanan.
- Setiap lemparannya diucapkan Allahu Akbar dan diusahakan untuk masuk ke dalam kolam. Jika meleset, dapat diulang kembali.
Tahallul Awal
Seusai melempar jumroh, maka segera untuk memotong rambut. Namun bagi yang menengerjakan haji tamattu’ dan qiron, memotong rambut dilakukan apabila hadyu telah tiba di tempat pemotongan. Boleh menggundulnya atau memotong pendek rata. Untuk wanita boleh memotong sendiri dengan gunting seukuran 1 ruas jari.
Dengan dilaksanakannya tahallul yang pertama, maka sudah boleh memakai pakaian biasa, menggunakan parfum, menggunting kuku dan bulu. Namun belum dibolehkan untuk jimak bersama istri.
Menyembelih Kambing
Menyembelih kambing dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelahnya (pada hari Tasyrik atau 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Sangat dilarang memotong kambing sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Selain tidak sah, juga harus mengganti atau berpuasa selama 3 hari pada hari tasyrik dan 7 hari ketika berada di Indonesia.
Memotong kambing wajib bagi yang mengerjakan haji tamattu’ dan qiron atau disebut dengan menyembelih hadyu. Sedangkang bagi yang mengerjakan haji ifrod, maka tidak ada kewajiban menyembelih hadyu. Jika tidak mampu menyembelih hadyu, maka diganti dengan puasa 10 hari, dimana 3 hari dilaksanakan pada hari Tasyrik dan 7 hari di negara asalnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah,
‘Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.’ (QS. Al-Baqarah: 196)
Tawaf Ifadhoh
Setelah tahallul dan memakai pakaian biasa, pergilah menuju Mekkah untuk melaksanakan tawaf ifadhoh. Tawaf dilakukan sebanyak 7 putaran kemudian dilanjutkan dengan sholat sunnah dua rakaat di belakang maqom Ibrahim. Setelah sholat sunnah, datangi kran-kran air zamzam dan minum sebanyak-banyaknya. Setelah minum air zam-zam, kembali ke Hajar Aswad untuk menciumnya atau melambaikan tangan pada garis lurus dengan Hajar Aswad.
Sa’i
Setelah melakukan rangkaian tawaf ifadhoh, pergi menuju shofa untuk memulai sa’i. Sa’i dilakukan sebanyak tujuh putaran. Selesai sa’i maka dianggap sudah melakukan tahallul kedua tanpa memotong rambut lagi. Dengan ini para jemaah haji sudah diperbolehkan untuk jimak dengan istrinya. Tawaf ifadhoh dan sa’i dapat dilakukan pada hari tasyrik namun lebih baik dikerjakan sesegera mungkin.
Mabit di Mina
Setelah melakukan tawaf dan sa’i, selanjutnya yaitu menuju ke Mina untuk melaksanakan mabit wajib selama 2 malam atau 3 hari. Sholat Dzuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak 2 rakaat atau diqoshor. Selama di Mina melakukan lempar 3 jumroh setelah Dzuhur. Melempar 3 jumroh dimulai dengan melempar jumroh sughra, kemudian melempar jumroh wustho dan terakhir jumroh aqobah. Melempar jumroh sebaiknya dilakukan sama ketika melempar jumroh qubro.
Saat melempar jumroh sughro dan wustho dianjurkan untuk berdoa dengan menghadap ke kiblat dan mengangkat tangan. Bagi jemaah haji yang memiliki hajat dapat meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah. Namun lebih afdholjika meninggalkan Mina setelah melempar jumroh pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Tawaf Wada
Tawaf wada’ yaitu tawaf perpisahan yang wajib dilakukan jika seseorang hendak meninggalkan Mekkah. Tawaf wada’ pengerjaannya sama seperti tawaf ifadhoh.Sangat dianjurkan untuk berdoa di Multazam atau antara Hajar Aswad dan Pintu Ka’bah. Berdoa disana sebanyak-banyaknya dengan mengingat diri kita kelak di padang mahsyar.
Noted
Manasik haji adalah peragaan pelaksanaan ibadah haji atau umroh sesuai dengan rukun-rukunnya. Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah haji akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang akan dilaksanakannya, misalnya rukun haji, persyaratan, wajib, sunah, maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, para calon jamaah haji juga akan belajar bagaimana cara melakukan praktik tawaf, sa’i, wukuf, lempar jumrah, dan prosesi ibadah lainnya dengan kondisi yang dibuat mirip dengan keadaan di tanah suci.
Demikian ulasan “Tuntunan dan Tata Cara Manasik Haji dan Umroh Lengkap. ,” semoga pembaca semua diberikan kesempatan dan kemudahan untuk menjalankan ibadah haji dan umrah dia tanah suci, dilapangkan rezeqi dan diberikan kesehatan.
Bagi yang sudah mendaftar Haji, bisa cek nomor porsi untuk tahun kedatangan di alamat website berikut
Tidak Ada Haji Tahun 2020
Sejak ada pandemi global, pemerintah Arab Saudi menutup akses haji untuk mencegah penularan pandemi yang sedang melanda pada tahun 2020. Sehingga jamaah haji Indonesia tidak bisa berangkat alias diundur satu tahun lagi, insya Allah saat sudah tidak ada pandemi.