Search
Close this search box.

Alasan Mengapa PKS Menolak RUU Omnibus Law Tentang Cipta Kerja

Alasan Mengapa PKS Menolak RUU Omnibus Law Tentang Cipta Kerja

Kemarin Indonesia riuh dengan pemberitaan tentang pengesahan RUU Omnibus Law yang pernah kita bahas di tulisan berikut :

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Memahami Istilah Perundang-Undangan “Omnibus Law” Lagi Marak Di Indonesia

Salah satunya adalah Undang Undang Cipta Kerja. Hanya ada dua fraksi yang menolak dalam pembahasan di gedung DPR RI, Minggu (4/10). Yang paling bersentuhan langsung dalam hal ini tentunya adalah buruh sebagai obyek undang-undang.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rilisnya menjelaskan kenapa kemudian RUU Cipta Kerja pantas untuk ditolak

Masih diiperlukan pertimbangan yang mendalam

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama”, papar Ledia Hanifa Amaliah selaku Anggota Komisi X DPR RI ini.

Pembahasan Tidak Runtut

“Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” terang Ledia.

Tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun resep

FPKS memandang RUU Cipta Kerja ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun resep. meski yang sering disebut adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

“Contoh ketidak tepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha”, papar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Bertentangan dengan politik hukum kebangsaan

Keempat, imbuhnya, secara substansi F-PKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang kita sepakati pasca amandemen konstitusi. Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja adalah

“Ancaman terhadap kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak asing. Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon,” ungkapnya.

Berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup

RUU Cipta Kerja, kata Ledia, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

Memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah

“RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. Seyognianya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern”, ujar Ledia.

Demikian kabar terkini “Alasan Mengapa PKS Menolak RUU Omnibus Law Tentang Cipta Kerja,” semoga bermanfaat

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts