Search
Close this search box.

Ceramah Ramadhan 2021 Hari 18: Fiqih I’tikaf Ramadhan

kapan waktu pelaksanaan i'tikaf
Ceramah Ramadhan 2020 Hari 18: Fiqih I'tikaf Ramadhan

Secara bahasa I’tikaf berarti menetap, mengurung diri atau menahan diri (QS. 2:187). Adapun menurut pengertian syar’i I’tikaf berarti menetapkan seorang muslim/muslimah yang berakal sehat yang tidak berhadats besar didalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dengan cara-cara tertentu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Para ulama sepakat, bahwa i’tikaf adalah sulah satu bentuk ketaatan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang sangat dianjurkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, khususnya di bulan ramadhan (QS. Al Baqarah:187, HR Bukhari dan Muslim)

Hukum I’tikaf

Para ulama membagi menjadi dua macam, wajib dan sunah. I’tikaf wajib adalah i’tikaf yang disertai dengan nadzar. Sementara I’tikaf sunah yaitu i’tikaf yang dilakukan secara sukarela dalam rangka taqarrub kepada Allah dan dalam rangka ber Qudwah kepada Rosulullah saw.

Bagi wanita disarankan bersama suaminya, jika belum menika maka harus ijin orang tua atau mahramnya. Dan pelaksanaannya hendaknya tidak menimbulkan fitnah.

Syarat dan rukun i’tikaf

  1. Beragama Islam
  2. Berakal/mumayyiz
  3. Suci dari hadast besar (junub, haidh dan nifas)
  4. Berniat
  5. Dilaksanakan di Masjid

Waktu Pelaksanaan I’tikaf

I’tikaf wajib harus dilaksanakan sesuai nadzar yang telah diucapkan, untuk yang sudah tidak ada batasan waktu yang ditentukan.

Ceramah Ramadhan 2018 Hari 18: Fiqih I'tikaf

Sunah I’tikaf

  1. Banyak melakukan ibadah sunah, seperti shalat, membaca Al-Quran, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, berdoa dan bentuk ketaatan lainnya.
  2. Mengkaji dan mengikuti kajian ilmu-ilmu syar’i
  3. Seyogyanya dilakukan dengan sendiri

Yang dimakruhkan dalam I’tikaf

  1. Banyak melakukan aktifitas yang tidak terkait dengan I’tikaf
  2. Banyak berkumpul dan bercanda dan sejenisnya
  3. Diam dan tidak berbicara dengan menganggap hal tersebut adalah suatu bentuk iktikaf

Yang membatalkan I’tikaf

  1. Keluar dari masjid dengan sengaja tanpa ada keperluan yang diperbolehkan
  2. berjimak
  3. hilang akal karena mabuk atau gila
  4. haidh atau nifas
  5. Murtad

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts