Seperti kita ketahui bersama bahwa minuman keras sangat merugikan bagi masa depan bangsa Indonesia atau masyarakat dunia. Peningkatan konsumsi alkohol juga paralel dengan korban tewas akibat miras oplosan. Berdasarkan data dari Center for Indonesia Policy Studies.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berikut beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang berisi tentang larangan dan mengatur minuman keras di Indonesia.
- PERDA Kabupaten Kota waringin Barat No.13 Tahun 2006, tentang larangan minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Kutai Timur No. 2 Tahun 2016, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
- PERDA Kota Jambi No 7 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
- PERDA Kabupaten Lampung Tengah No 8 Tahun 2017, tentang pengendalian dan pengawasan terhadapperedaran dan penjualan minuman beralkohol.
- PERDA Kota Depok No 3 Tahun 2018, tantangpengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Sragen No 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Kulonprogo No 11 tahun 2008, tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukan lainnya.
- PERDA Provinsi Kalimantan Selatan No 7 tahun 2008 , tentang pengendalian dan pengawasn peredaran minuman beralkohol.
- PERDA Kota Banjarmasin tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Buton No 14 tahun 2013, tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
- PERDA Provinsi Papua no 15 tahun 2013, tentang pelarangan produksi, pengedarandan penjualan minuman beralkohol, serta instruksi Gubernur Papua No 3/instr-Gub/2016.
- PERDA Kabupaten Banggai No 9 tahun 2011, tentang retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Manokwari no 5 tahun 2006, tentang larangan pemasukan penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Pulau Morotai No 6 Tahun 2018, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Konawe Utara No 18 tahun 2012, tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Kolaka Utara No 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas perda No 11 tahun 2007, tentang larangan memproduksi mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol.
- PERDA Kabupaten Bone Bolango No 10A Tahun 2008, tentang retribusi izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
Demikian rangkuman “Daftar Perda yang Melarang dan Mengatur Minuman Keras di Indonesia,” dikutip dari flyer Fraksi PKS Republik Indonesia.