Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 % PP 23 Tahun 2018.
Dasar HukumÂ
Sebagai hasil evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan untuk memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak (WP) terutama adalah UMKM membawa angin segar. Yang awalnya 1% sekarang turun menjadi 0,5%. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 sekarang sudah mulai diberlakukan.
Apa yang berubah?
- Penurunan Tarif
- Penambahan ketentuan Jangka Waktu
- Hak memilih untuk dikenakan PPh final atau tidak (dengan kewajiban pemberitahuan)
- Penyesuaian kriteria Wajib Pajak Badan
- Penegasan omset untuk WP OP status PH dan MT
- Penambahan cara penyetoran, dipotong/dipungut
Apa Yang Tetap
- Batasan omzet
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pengecualian Obyek Pajak
Yang tidak dikenakan pajak
- Wajib pajak yang memilihuntuk dikenai ketentuan umum Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau pasal 31e.
- Persekutuan Komanditer (CV) Firma yang dibentuk oleh beberapa WP orangpribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Badan yang mendapat penghasilan PPh.
Subyek dan Jangka Waktu
- Wajib Pajak Orang Pribadi (7 tahun)
- Badan Tertentu, PT (3 tahun). Koperasi, Cv dan Firma (4 tahun).
Cara Hitung Pajak UMKM
0,5 % x jumlah peredaran bruto (omzet)
Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya jasa pelayanan penginapan (rumah kos/asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama, atau pondok pekerja) toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit,warung/rumah makan/restoran, salon dan usaha lainnya, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media online.
Demikian ulasan “Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 % PP 23 Tahun 2018,” semoga bermanfaat bagi anda yang memiliki usaha.