Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 Persen PP 23 Tahun 2018

Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 % PP 23 Tahun 2018

Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 % PP 23 Tahun 2018.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dasar Hukum 

Sebagai hasil evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan untuk memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak (WP) terutama adalah UMKM membawa angin segar. Yang awalnya 1% sekarang turun menjadi 0,5%. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 sekarang sudah mulai diberlakukan.

Apa yang berubah?

  • Penurunan Tarif
  • Penambahan ketentuan Jangka Waktu
  • Hak memilih untuk dikenakan PPh final atau tidak (dengan kewajiban pemberitahuan)
  • Penyesuaian kriteria Wajib Pajak Badan
  • Penegasan omset untuk WP OP status PH dan MT
  • Penambahan cara penyetoran, dipotong/dipungut

Apa Yang Tetap

  • Batasan omzet
  • Dasar Pengenaan Pajak
  • Pengecualian Obyek Pajak

Yang tidak dikenakan pajak

  • Wajib pajak yang memilihuntuk dikenai ketentuan umum Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau pasal 31e.
  • Persekutuan Komanditer (CV) Firma yang dibentuk oleh beberapa WP orangpribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak Badan yang mendapat penghasilan PPh.

Subyek dan Jangka Waktu

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (7 tahun)
  • Badan Tertentu, PT (3 tahun). Koperasi, Cv dan Firma (4 tahun).

Cara Hitung Pajak UMKM

0,5 % x jumlah peredaran bruto (omzet)

Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya jasa pelayanan penginapan (rumah kos/asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama, atau pondok pekerja) toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit,warung/rumah makan/restoran, salon dan usaha lainnya, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media online.

Demikian ulasan “Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 % PP 23 Tahun 2018,” semoga bermanfaat bagi anda yang memiliki usaha.

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts