Search
Close this search box.

Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 Persen PP 23 Tahun 2018

Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 % PP 23 Tahun 2018

Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 % PP 23 Tahun 2018.

Dasar Hukum 

Sebagai hasil evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan untuk memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak (WP) terutama adalah UMKM membawa angin segar. Yang awalnya 1% sekarang turun menjadi 0,5%. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 sekarang sudah mulai diberlakukan.

Apa yang berubah?

  • Penurunan Tarif
  • Penambahan ketentuan Jangka Waktu
  • Hak memilih untuk dikenakan PPh final atau tidak (dengan kewajiban pemberitahuan)
  • Penyesuaian kriteria Wajib Pajak Badan
  • Penegasan omset untuk WP OP status PH dan MT
  • Penambahan cara penyetoran, dipotong/dipungut

Apa Yang Tetap

  • Batasan omzet
  • Dasar Pengenaan Pajak
  • Pengecualian Obyek Pajak

Yang tidak dikenakan pajak

  • Wajib pajak yang memilihuntuk dikenai ketentuan umum Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau pasal 31e.
  • Persekutuan Komanditer (CV) Firma yang dibentuk oleh beberapa WP orangpribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak Badan yang mendapat penghasilan PPh.

Subyek dan Jangka Waktu

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (7 tahun)
  • Badan Tertentu, PT (3 tahun). Koperasi, Cv dan Firma (4 tahun).

Cara Hitung Pajak UMKM

0,5 % x jumlah peredaran bruto (omzet)

Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya jasa pelayanan penginapan (rumah kos/asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama, atau pondok pekerja) toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit,warung/rumah makan/restoran, salon dan usaha lainnya, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media online.

Demikian ulasan “Dasar Hukum, Cara Hitung, Pajak UMKM 0,5 % PP 23 Tahun 2018,” semoga bermanfaat bagi anda yang memiliki usaha.

Share the Post:

Related Posts