Search
Close this search box.

Inilah 5 Jenis Ijin Usaha Yang Dihapus, Karena Hambat Investasi

Inilah 5 Jenis Ijin Usaha Yang Dihapus, Karena Hambat Investasi


Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Angin segar datang untuk para starup dan wirausaha di Indonesia yang akan memulai bisnisnya, Presiden Jokowi secara resmi menghapus lima bentuk ijin usaha yang selama ini dianggap menghambat investasi di Indonesia.

Inilah 5 Jenis Ijin Usaha Yang Dihapus, Karena Hambat Investasi
Inilah 5 Jenis Ijin Usaha Yang Dihapus, Karena Hambat Investasi

“Presiden memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan ada lima izin usaha yang dihilangkan. Minggu depan disosialisasikan,” Melalui Sekretaris negara Pramono Anung setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Apa saja lima ijin yang dianggap menghambat usaha ini :

  1. Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie/HO) Yaitu surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan suatu kegiatan usaha disuatu tempat
  2. Izin Tempat Usaha Yaitu izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal
  3. Izin Prinsip adalah izin dari pemerintah daerah, propinsi, atau pemerintah daerah kabupaten.kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha
  4. Izin Lokasi yaitu izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal
  5. Izin Amdal  Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha

Salah satu yang mendasari keputusan tersebut menurut Presiden adalah tingkat kemudahan berusaha di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain, atau tepatnya peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei


 

Peringkat tersebut masih jauh dibandingkan dengan Singapura (pertama), Malaysia (18), Thailand (49), Brunai (84), Vietnam (90), dan Filipina (103)


 

Menurut keterangan sekretaris negara kebijakan ini akan disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah, sementara itu mendagri akan menjadi jembatan untuk meneruskan kepada daerah daerah yang kabarnya ada  sekitar 3000 perda yang menghambat Investasi

Soo jangan bimbang dan ragu untuk memulai usaha kamu teman …… semoga bermanfaat tulisan  “Inilah 5 Jenis Ijin Usaha Yang Dihapus, Karena Hambat Investasi”


 

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts